JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan memberi keringanan terhadap kewajiban atau restrukturisasi utang para nasabah yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

“Saat ini, Mandiri tengah mendata dan mengkaji debitur yang terdampak bencana,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/10).

Rohan menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki ketentuan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak musibah bencana alam.

Hal itu mengacu pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Sebelumnya, pemberian keringanan juga dilakukan Bank Mandiri bagi nasabah yang terdampak bencana gempa di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Kami menyadari saat ini cash flow nasabah pasti terganggu, sehingga kami mempertimbangkan untuk membantu meringankan, tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik dan menyesuaikan dengan ketentuan regulator,” kata Rohan.