PALU – Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (PROPEMPERDA) Sulteng Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng, berlangsung di Sutan Raja Hotel Palu, Jum’at (27/05/2022).
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Propemperda Sulteng Tahun 2023 juga dihadiri Gubernur Provinsi Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Pemda Provinsi Sulteng Mulyono, SE, AK. MM.
Hadir pula Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng diwakili Anggota Bapenperda DPRD Provinsi Sulteng dan juga sekaligus bertindak sebagai salah satu narasumber dalam rapat koordinasi tersebut Muhaimin Yunus Hadi,SE.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Instansi/OPD terkait di lingkup Pemda Sulteng, dan Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng Salam Lamangkau.
Rapat Koordinasi Penyusunan Propemperda Sulteng Tahun 2023, dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Pemda Provinsi Sulteng Mulyono,SE, AK.MM, dan sekaligus menyampaikan sambutan Gubernur Provinsi Sulteng H.Rusdy Mastura.
Dalam sambutan Gubernur Sulteng, menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor Propemperda di lingkungan Pemda tahun 2023 ini adalah merupakan hal yang urgen dan sudah sepatutnya menjadi perhatian serius bagi kita semua.
“Karena dimana dalam hal ini kita berada pada suatu ruang waktu yang mengharuskan mengimplementasikan Peraturan Perundang-undangan Pusat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Disamping itu lanjutnya, Pemda Provinsi Sulteng saat ini juga sudah menetapkan kedalam Visi Pemerintah Daerah Tahun 2021-2026, yakni “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Baik, Sejahtera, dan Lebih Maju” yang ditempuh melalui perwujudan 9 Misi, karena dimana saat ini juga Provinsi Sulteng merupakan salah satu Provinsi yang strategis dalam menopang dan penyangga Ibu Kota Negara yang baru atau lebih dikenal Ibu Kota Nusantara.
Maka dari itu Pemda Provinsi Sulteng harus didukung oleh berbagai peraturan baik itu berupa Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan juga termasuk Keputusan Gubernur.
Muhaimin Yunus Hadi, Anggota Bapenperda DPRD Sulteng, menyampaikan, salah satu kendala tahap Program Penyusunan Propemperda, selain pada tahap Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Perundangan, dan Penyebaran yang secara terpadu dan sistematis.
“Biasanya yang paling mendasar dan urgen adalah terkait masalah anggaran, karena meskipun Propemperda sudah matang dan tersistematis dari segi prosedur Perundang-undangan yang telah ditentukan, akan tetapi ketika ingin melakukan Sosialisasi Uji Kelayakan Publik, biasanya pada tahapan ini akan mengalami kendala atau permasalahan dikarenakan tidak didukung dari segi Anggaran,” terangnya.
Komentar