Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (6/8/2024).
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Lainnya, yakni, Sony Tanra, Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofiah beserta jajaran OPD terkait.
Wakil Ketua Bapemperda, Huisman Brant Toripalu menyampaikan, ada 9 Ranperda yang rencananya akan dibentuk menjadi Perda pada Tahun 2025 nanti, diantaranya:
- Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
- Ranperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan usaha Kecil.
- Ranperda Sistem Pertanian Organik.
- Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Lhas Daerah.
- Ranperda Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
- Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2030.
Sembilan Ranperda ini kata Bram, akan dibahas secara mendalam bersama OPD terkait dan Tenga ahli, sehingga subtansi dan muatannya bisa bermanfaat untuk kedepan.
“Raperda belum tentu bisa menjadi Perda, dikarenakan banyak faktor. Baik bertentangan dengan Undang-undang atau aturan diatasnya. Belum lagi masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah,” katanya.
Sementara, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Salam Lamangkau, menambahkan, bahwa tahapan Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan; tahapan penyusunan; tahapan pembahasan; tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.