Komisi II dan III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) rapat finalisasi hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait sistem pertanian organik di salah satu hotel di Kota Palu, Senin, 5 Agustus 2024.
Rapat tersebut, membahas secara mendalam pentingnya sistem pertanian organik sebagai komponen penting pertanian berkelanjutan.
Jenis pertanian ini menekankan pemanfaatan sumber daya alam dan proses budidaya tanaman, yang bertujuan untuk memenuhi permintaan akan pilihan pangan yang sehat dan berkelanjutan.
Para narasumber yang hadir memberikan pandangan ilmiah dan praktis mengenai penerapan sistem ini, serta tantangan dan peluang di Sulteng.
Temuan-temuan dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan daerah yang mendorong kemajuan pertanian organik di wilayah tersebut.
Usulan peraturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan lokal tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menawarkan pilihan pangan yang sehat dan ramah lingkungan.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian moderen.
Diharapkan, dengan ditetapkannya Ranperda ini, Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi pelopor penerapan praktik pertanian organik di seluruh Indonesia.
Hadir dalam rapat ini, Hj. Winiar H. Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi II, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi III.
Sementara narasumber, yakni, Prof. Dr. Ir. Muhammad Andar, MP, Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, dan Amrizal S.P, M.Si, yang merupakan pakar di bidang pertanian dan memiliki keahlian dalam pengembangan pertanian organik.