Aliansi Peduli Lingkungan Parigi Moutong (Parimo), mendesak Polda Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Desa Lobu dan Desa Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Masa aksi yang terdiri dari Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong, menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Senin (9/9/2024).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin di Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dalam aksi yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Lingkungan Parigi Moutong, mendesak Polda Sulteng untuk mengusut tuntas praktek pertambangan ilegal di Kecamatan Moutong dan Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kami minta Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin di Wilayah Kecamatan Moutong dan Bolano Lambunu,” ujar Randi Al-Bakir
Kordinator Lapangan Aliansi Peduli Lingkungan Parigi Moutong.
Dari hasil temuan yang didapatkan Aliansi Peduli lingkungan, kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin di Desa Lobu sangat merugikan masyarakat setempat, yang masih menggantungkan mata pencariaannya sebagai petani.
Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin ini juga berpotensi memberikan pencemaran terhadap sumber-sumber air bersih bagi warga setempat seperti diduga tercemarnya sungai di Kecamatan Moutong yang diduga terdampak kegiatan pertambangan ilegal.
Selain dampak buruk yang berpotensi ditimbulkan, kegiatan pertambangan yang diduga ilegal ini, juga jelas merupakan bagian dari tindak pidana yang jelas didalam ketentuan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Makanya aliansi mendesak Polda Sulteng untuk serius melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di Wilayah Desa Lobu dan Lambunu,” katanya.
“Aparat hukum harus serius dan harus berani membongkar keterlibatann pemodal-pemodal yang diduga membiayai kegiatan-kegiatan pertambangan izin di Wilayah Desa Lobu dan Lambunu,” tandasnya.