Komisi II DPRD Sulawesi Tengah mempelajari berbagai strategi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari inovasi pelayanan pajak hingga digitalisasi sistem pembayaran.
Hal tersebut menjadi fokus kunjungan kerja Komisi II DPRD Sulteng ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (5/11/2026).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, didampingi Sekretaris Komisi II Ronald Gulla, ST, serta anggota Komisi II, Rachmat Syah Tawainella, S.H., M.M., Dr. Vera R. Mastura, S.Sos., M.Si., Dra. Marlelah, M.Si., Rauf, dan Asrullah.
Kedatangan rombongan diterima Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kepulauan Riau, Suryani, bersama sejumlah pejabat terkait, yakni Kepala Bidang Pengawasan Fira, Kepala Bidang Penagihan Rini, Kepala Seksi Pendapatan/Penerimaan Pajak Erang, serta Kepala Seksi Sistem Informasi Eka.
Pertemuan berlangsung pukul 10.00 WIB di Graha Kepri Bapenda Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam diskusi tersebut, Komisi II memperoleh gambaran mengenai sejumlah inovasi yang diterapkan Bapenda Kepulauan Riau untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Beberapa layanan yang telah dikembangkan di antaranya Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Goes to Mall, hingga pelayanan Samsat antarpulau.
Model pelayanan tersebut disesuaikan dengan kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri atas banyak pulau. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan tetap memiliki akses untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Digitalisasi juga menjadi salah satu strategi yang dibahas. Bapenda Kepulauan Riau memanfaatkan aplikasi, QRIS, layanan perbankan, serta berbagai platform pembayaran digital untuk mempermudah transaksi pajak.
Selain mempercepat proses pembayaran, pemanfaatan teknologi dinilai dapat meningkatkan efektivitas pelayanan dan memberikan lebih banyak pilihan kepada wajib pajak.
Komisi II juga mendapatkan informasi mengenai kebijakan insentif dan pemutihan pajak, termasuk penghapusan denda serta program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Aspek lain yang turut dibahas adalah pengelolaan perpajakan di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kawasan ini memiliki ketentuan khusus, terutama menyangkut fasilitas perpajakan kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pembatasan kendaraan yang dibawa keluar dari wilayah FTZ.




