Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan syarat dan cara mendaftar program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung, membuat akun SIAPkerja, hingga mengikuti proses seleksi sebelum dinyatakan lolos pelatihan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program ini ditujukan untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan keterampilan agar memiliki peluang kembali bekerja atau merintis usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Syarat Dokumen Pendaftaran Pelatihan Vokasi
Program pelatihan vokasi ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK selama periode 2024–2026. Untuk mengikuti program tersebut, calon peserta harus menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK.
Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila calon peserta tidak dapat menyediakan dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai. Dokumen ini digunakan sebagai pengganti bukti PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dokumen yang membuktikan status PHK, calon peserta juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
Cara Daftar melalui SkillHub Kemnaker
Pekerja yang ingin mengikuti pelatihan vokasi dapat mendaftar secara mandiri melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Proses pendaftaran dimulai dengan membuat akun SIAPkerja. Setelah akun tersedia, calon peserta dapat melanjutkan dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang harus dilengkapi mencakup KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti apabila memenuhi ketentuan.
Setelah pendaftaran selesai, calon peserta tidak langsung dinyatakan sebagai peserta pelatihan. Penyelenggara akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara untuk menyeleksi pendaftar.



