Korban PHK 2024–2026 Bisa Ikut Pelatihan Vokasi Kemnaker, Siapkan Dokumen Ini

Muh. Rifai
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah. Foto: Arsip Kemnaker
A-AA+A++

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penentuan peserta yang memenuhi persyaratan program. Calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi kemudian wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Karena itu, calon peserta perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan.




Pendaftaran Juga Bisa melalui Jalur Kelompok

Selain pendaftaran perorangan, Kemnaker menyediakan jalur pendaftaran kelompok. Mekanisme ini dapat digunakan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pengajuan melalui jalur kelompok dilakukan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Dengan dua jalur tersebut, pekerja terdampak PHK dapat mengakses program pelatihan melalui pendaftaran mandiri atau melalui lembaga yang mewakili kelompok pekerja.

Program ini diarahkan untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi peserta, memperkuat daya saing, serta memperluas kesempatan mereka untuk kembali memasuki dunia kerja maupun menjalankan usaha secara mandiri. (Red)

Berita Lainnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk 50.000 Pekerja Korban PHK
Ingin Menjadi Hakim Ad Hoc PHI? Pendaftaran Seleksi 2026 Berlangsung hingga November
Pelatihan Kerja Gratis untuk 1 Juta Orang, Kemnaker Targetkan 60 Balai Baru
PVN Batch 6 Dibuka, Pendaftaran Tinggal Sampai 14 Oktober
Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Dimulai, Ini Jadwalnya
Ribuan Lowongan Kerja Masih Bisa Dilamar di Karirhub