WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

221 Ribu Hektare Lahan Bermasalah, Sulteng Perkuat Reforma Agraria

Muh. Rifai
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur, Reny lamadjido dan jajaran KPK, ATR/BPN, seerta kepala daerah se-Sulteng konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memperkuat langkah pembenahan sektor pertanahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tanah, meningkatkan transparansi pelayanan, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, serta perwakilan ATR/BPN.




Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan, persoalan tanah menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah. Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum sebelum menanamkan modal di suatu wilayah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” kata Anwar Hafid.

Menurut gubernur, perbaikan layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat. Ia menyebut masih ada sejumlah keluhan warga terkait proses sertifikasi tanah, lamanya pelayanan, biaya pengurusan, hingga keterbukaan informasi dalam proses administrasi pertanahan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena pelayanan yang belum optimal dapat membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, Pemprov Sulawesi Tengah mendukung langkah KPK dan ATR/BPN dalam memperkuat sistem pelayanan pertanahan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Gubernur meminta seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah segera menyelesaikan legalisasi aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga mendorong optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, keberadaan GTRA harus dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.