JAKARTA – Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan fasilitas impor garam industri dari tahun 2016 hingga 2022.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Informasi Hukum Kejagung, menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian RI periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Kimia Farmasi dan Industri Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian, YA sebagai Kepala Departemen Kimia Farmasi dan Industri Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian dan FTT sebagai Presiden Asosiasi Industri Pengolahan Garam Indonesia (AIPGI).
“Untuk kepentingan penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip dari InfoPublik, Rabu (2/11/2022).
Tersangka MK, FJ dan YA akan ditahan selama 20 hari mulai 2-21 November 2022 di Rutan Kejaksaan Negeri Salemba.
Sementara tersangka FTT ditahan di Rutan Negara Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus operandi tersangka memanipulasi data kebutuhan dan distribusi garam industri agar terlihat 3,7 juta ton garam impor. Padahal tersangka tahu bahwa data yang mereka kumpulkan akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.
Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan, membanjiri pasar garam untuk konsumsi domestik.
Sumedana menyatakan, untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dihitung oleh para ahli.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di perkara ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa daerah antara lain Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan) dan Jawa Barat (Cirebon, Bandung dan Sukabumi).
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan APL Tower-Central Park.
Kedepannya, tegas Sumedana, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban.
Komentar