Selasa (23/1/2024), tim Ditres Narkoba Polda Sulteng kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi di Tatanga, Kota Palu.
Disamarkan sebagai gabungan baju dan sepatu, ditemukan paket sabu seberat 1 kilogram dalam jumlah besar.
Menurut Kompol Pol. Kabid Humas Polda Sulteng Djoko Wienartono, ketiga pelaku diamankan tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket tersebut di rumah Kel. di Kecamatan Pengawu, Tatanga, Kota Palu, Kamis (25/1/2024).
Saat dibongkar, paket yang ditelusuri hingga ke Medan, Sumatera Utara ini, diketahui berisi sejumlah besar barang bukti sabu yang dibungkus plastik transparan, diselingi pakaian dan sepatu.
“Ketiga pelaku yang diketahui berinisial IA (26) asal Tatanga Palu, MI (21) asal Birobuli Palu Selatan, dan ZS (27) asal Tatanga Palu berhasil diamankan,” kata Kabid Humas.
Dalam penjelasannya, Djoko menyebut sabu seberat 1 kilogram yang diduga tersangka IA itu milik saudara laki-laki R, warga Nunu Palu. Namun saat penangkapan, R tidak hadir dan kini menjadi buronan.
Selain menyita 1 kilogram sabu, polisi juga menyita 3 unit ponsel pintar, 1 unit sepeda motor, 1 unit jaket, 1 unit kaos oblong, 1 pasang sepatu, dan sebuah dompet berisi uang Rp 275 ribu.
“Polisi terus berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut, khususnya dalam menemukan R yang sudah diketahui ciri dan identitasnya. Nanti akan kami update lagi perkembangannya”, pungkas Djoko.