Tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Kabupaten Bangkep Ditangkap

Setelah menghilang selama lebih dari 19 bulan, tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil menangkap AT, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi APBD dengan kerugian negara sekitar Rp 29 Milyar.

Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa media di Sulawesi Tengah.

“Iya Benar. Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep”, kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2022).

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin di salah satu rumah Kos di Luwuk Kabupaten Baggai.

Kata Djoko, AT adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, AT dinyatakan masuk DPO sejak Februari 2022. Yang bersangkutan diduga kuat terlibat dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2019.

Mantan Kepala BPKAD Bangkep ini telah diberhentikan sejak Januari 2021. Ia diduga menguras uang APBD Bangkep sebesar Rp 29,3 miliar.

Saat kasus ini mecuat, AT menbhilang entah kemana. Akhirnya, Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Prov. Maluku Utara.