Menurut Jamrin SH, MH, kuasa hukum penggugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat sebanyak tiga kali untuk memanggil saksi, sedangkan tergugat hanya menghadirkan satu orang saksi saja.
Sementara, tergugat intervensi tidak bisa menghadirkan saksi. Bahkan pada sidang sebelumnya pada tanggal 3 April 2024, kuasa hukum tergugat intervensi Fadli, tidak ada yang hadir pada kesempatan kedua untuk menghadirkan saksi.
Demikian pula pada persidangan kemarin (Rabu), majelis hakim meminta kepada tergugat intervensi agar menghadirkan saksi tetapi tidak bisa dipenuhi oleh kuasa hukumnya. Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan saksi karena agenda sidang berikutnya penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Menurut Jamrin, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya. Yakni Ketua BPD Ambunu, Panitia Pemilihan dan saksi dari pengugat saat di TPS. Para saksi telah menguraikan secara tuntas apa yang penggugat dalilkan dalam gugatan, terkait dugaan adanya pemilih dari luar desa Ambunu. Juga tentang prosedur dalam penetapan dan pengusulan calon kepala desa, yang dijelaskan Ketua BPD Ambunu, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2020, pengusulan calon kades terpilih, harus melalui rekomendasi BPD. Tetapi hingga pekara ini disidangkan, pihak BPD tidak pernah merekomendasikan. Disebabkan banyaknya masalah yang terjadi saat proses pemilihan.
Oleh Ketua BPD merasa terkejut, tiba-tiba muncul rekomendasi pengusulan dari Camat Bungku Barat.
“Kami menilai, telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses pengusulan, karena tidak disahkan oleh BPD Ambunu,” tulis Jamrin.
Saksi Ikbal, oleh pengugat hadirkan menjelaskan, sebyak 30 pemilih dari luar Desa Ambunu menggunakan hak pilihnya. Padahal sesuai ketentuan Perda Morowali, bahwa enam bulan penduduk pindahan baru bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilihan kades.
Selain itu ikbal juga menjelaskan bahwa Fadli, dalam kapasitasnya sebagai calon kades telah menjanjikan kepada warga, akan memberikan lahan sebanyak dua hektar kepada warga yang memilih dirinya.
“Pengugat bisa membuktikan di persidangan, dengan menghadirkan alat bukti tambaahan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diberikan kepada warga, yang memilih Fadli, sebagai tergugat intervensi. Intinya semua dalil yang kami dalilkan dalam gugatan tidak pernah dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi dengan menghadirkan saksi. Dan tergugat tidak bisa menghadirkan saksi- saksi,” tegas Jamrin.
Lanjut Jamrin, pihaknya juga akan menguraikan semua fakta yang terungkap selama persidangan pada sidang lanjutan, yang akan disampaikan pada sidang penyampaian kesimpulan, tanggal 2 Mei 2024 mendatang. Dengan harapan, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan, dan bisa diterima.
“Tentu kami berharap agar apa yang kami dalilkan dalam gugatan bisa dipertimbangkan dan terima oleh majelis hakim dan memberikan keputusan yg adil bagi pengugat,” pungkas Jamrin.
Sidang gugatan pilkades Ambunu, dengan nomor perkara 115, disidangkan tiga hakim, yakni Dr. Eko Yulianto, SH. MH, sebagai Ketua Majelis, Anissa Yanuartanti, SH, dan
Richard Tulus , SH. MH, sebagai anggota majelis.