Penyidik Kejati Sulteng Geledah 3 Lokasi di Morowali Terkait Korupsi Lahan

Pada Kamis (7/3), penyidik ​​​​Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu, kediaman Kepala Desa Ambunu, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat di Kabupaten Morowali.

Abdul Haris Kiay, Kasipenkum Kejati Sulteng, menjelaskan, penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 Maret 2024.

“Dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik ​​membawa dan menyita berbagai dokumen terkait proses pengadaan tanah di lokasi penggeledahan.

Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta keterangan sejumlah tokoh desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Mereka dipanggil dimintai keterangan di antaranya, Adudin Jena (Tokoh masyarakat), Husen Jus (Tokoh masyarakat) dan Abd muluk (masyarakat) ,Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam.