Pilkada 2018, 157 PNS Diduga Melanggar

JAKARTA – Sebanyak 2,7 juta aparatur sipil negara turut melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak 2018, di 171 daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu mengatakan, dari jumlah itu, aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran pilkada jumlahnya mencapai 157 orang.

“Hanya 157 PNS yang terlapor melakukan dugaan pelanggaran dari 2,7 juta PNS yang ada di daerah pemilihan,” kata Andi Batara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juli 2018.

Para ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebar dari berbagai daerah yang melaksanakan pilkada secara serentak. “Di Papua, dan sebenarnya banyak di wilayah timur dan di (Pulau) Jawa, Jawa Barat juga ada,” ujarnya.

Dari data yang diperoleh, para PNS yang dilaporkan diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah petahana, keterlibatan masalah administrasi, serta ada dugaan memobilisasi orang.

Komentar