‘Polisi tak Boleh Rangkap Jabatan di Luar Tugas Kepolisian’

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seorang pejabat tinggi (pati) kepolisian tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian. Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tidak memungkinkan hal tersebut dilakukan.

“Jika pati polisi menjadi pejabat gubernur di dua provinsi, sebenernya UU kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan. UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, ” ujar Yusril di DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (28/1).

Selanjutnya, kata dia, polisi harus netral dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di tengah-tengah masyarakat. ” Jadi harapan saya pemerintah harus lebih bijak dalam hal ini, supaya tidak menimbulkan problem dari segi hukum,” tegasnya.

Komentar