Skrol untuk membaca pos

PETI di Sungai Bodi, Polda Sulteng dan Polres Buol Segera Tertibkan

Muh. Rifai
Sebuah exavator yang diduga melakukan pengerukan material di lokasi PETI Sungai Bodi. Foto: Ist
A-AA+A++

PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama jajaran Polres Buol akan segera melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol setelah aktivitas pertambangan illegal ini menuai sorotan dari masyarakat setempat.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi Tim Konsorsium Media Sulteng mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban PETI di Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol ini.

“Iya semua akan ditertibkan, tunggu saja waktunya,” tulis AKBP Didik Supranoto via WhatsApp menjawab konfirmasi wartawan.

Kapolres Buol AKBP Hendri yang dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pengecekan di lapangan atas adanya informasi aktivitas PETI di Sungai Bodi itu.

“Terima kasih infonya nanti kita cek bang,” tulis Kapolres Buol AKBP Hendri.

Saat ditanya kapan rencana untuk melakukan pengecekan di lokasi, Kapolres Buol ini mengaku akan melakukannya secepatnya. “Secepatnya bang (Turun ke Lokasi),” singkat Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas PETI marak dilakukan para cukong emas di Sungai Bodi, Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kebupaten Buol.

Praktisi Hukum Sulteng Abd. Razak. SH menantang Aparat Penegakan Hukum (APH) untuk melakukan penertiban dan memberantas praktik – praktik Pertambangan Emas Ilegal di sepanjang Sungai Bodi di Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol itu.

“Dari dokumentasi lapangan, sudah ada beberapa documentasi Foto dan Video seperti 3 unit alat berat jenis excavator dan talang jumbo yang telah mengeruk Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin dan diduga hanya mengandalkan persetujuan masyarakat dan izin desa,” ungkap Abd.

Razak SH kepada Tim Konsorsium Media Sulteng, Selasa (31/01/2023).
Praktisi hukum ini mendesak APH dalam hal ini Polda Sulteng dan Polres Buol untuk melakukan operasi penertiban dan penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan praktek illegal mining itu.

“Upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang berlindung di belakang rakyat jelata sebagai pekerja,” tegasnya.

Dia berharap, ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Apalagi bila mereka belum memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan UU tersebut.