Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024 mendatang.
Berlangsung di aula Kantor KPU Sulteng, Selasa, 13 Agustus 2024, rakor ini menghadirkan 7 narasumber.
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol dalam sambutannya, mengatakan, bahwa masa pendaftaran calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah itu, antara tanggal 29 Agustus dan 4 September 2024, proses verifikasi administratif untuk persyaratan kelayakan dan kelayakan kandidat akan dilakukan.
“Setelah tahap pendaftaran, calon kemudian akan memiliki kesempatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mulai 29 Agustus hingga 2 September 2024,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan tentang Alur Pendaftaran Pasangan Calon, Persyaratan Pencalonan partai politik, Dokumen Pendaftaran serta Syarat Calon.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, menjelaskan mengenai Mitigasi Pelanggaran pada tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan Pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.
Kemudian, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Norwana, menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto, memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan, bahwa terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Narasumber Kelima, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan, memaparkan terkait dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas terkait telah selesai menjalani masa pidana penjara.
Narasumber Keenam, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, memaparkan tentang Legalisir Ijasah
Terakhir, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka Pencalonan Kepala Daerah Serentak