Kampanye Pemilu Wajib Junjung Tinggi Idiologi Pancasila

MAKASSAR, Infopena.com – Dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2019, setiap peserta Pemilu wajib menjunjung tinggi Idiologi Pancasila dan UUD 1945 dalam menyampaikan materi kampanyenya.

Hal ini disampaikan Wahyu Setiawan, Anggota KPU dalam kegiatan Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2019, di Hotel The Rinra Makassar, Sabtu, (8/9/2018).

Wahyu menjelaskan, peserta pemilu dalam berkampanye dilarang mempersoalkan idiologi negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kata dia, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota, dalam hal ini memiliki kepentingan terhadap kampanye untuk mengedukasi masyarakat berkaitan dengan pemahaman politik dan demokrasi dimana kita ini Negara yang memiliki idiologi Pancasila sebagaimana ada dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945.

Wahyu paparkan, dalam peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dgn Peraturan KPU Nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye pemilu 2019, setiap materi kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu wajib taat pada pengaturan tersebut.

Komentar