JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dasar hukum rancangan PKPU tersebut yang pertama terkait tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tujuh prinsip pembuatan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.
“Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, ada pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi di Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Hasyim juga menyampaikan rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, serta Lampiran III tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.
Hasyim menambahkan, dapil yang ditetapkan KPU itu dilengkapi pula dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Berikutnya, peta dan daerah pemilihan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan KPU paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan.
“Jadi, pada prinsipnya, daerah pemilihan dan alokasi kursinya menjadi bagian dalam lampiran peraturan KPU ini; dan kemudian dari situ diambil dan ditetapkan melalui keputusan KPU yang harus ditetapkan paling lama satu bulan sejak peraturan komisi ini diundangkan,” ujar Hasyim.









