Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Harap KPU Lebih Transparan Kawal Proses Pemilu 2024

Muh. Rifai
Anghota DPRD Sulawesi Tengah Ir Elisa Bunga Allo, saat menghadiri kegiatan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulteng. Foto: Zainal/HO DPRD Sulteng
A-AA+A++

PALU – Ketua DPRD Sulawesi Tengah yang diwakili Ir Elisa Bunga Allo, menghadiri kegiatan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, berlangsung di Sriti Convention Hall Palu, Kamis (19/01/2023).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr Nisbah, serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Sulteng, para Pengurus Partai Politik, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Unsur Forkopimda Sulteng, Pejabat Lingkup Pemda Provinsi Sulteng dan Kabupaten/Kota, Para Sivitas Akademisi Perguruan Tinggi Sulteng.

Ketua KPU Provinsi Sulteng bersama jajarannya memaparkan terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sulteng untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Di pemaparan itu di jelaskan, bahwa berdasarkan standar dan prinsip internasional terkait pembentukan dapil, itu diadopsi dan diterjemahkan oleh pembuat undang-undang kedalam 7 prinsip pembentukan dapil sebagaimana yang termuat dalam Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017 yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.

Selain itu, KPU Provinsi Sulteng juga menyampaikan, bahwa urgensi terjadinya penataan dapil itu dikarenakan adanya perubahan jumlah suatu penduduk sehingga mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang telah ditentukan oleh undang-undang, serta adanya pemekaran pada suatu wilayah, dan adanya dapil pada pemili sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.

Namun dalam hal ini, terkait masalah ketambahan jumlah alokasi kursi DPRD provinsi sulteng di tahun 2024, yang merujuk pada aturan perundang-undangan bahwa apabila suatu daerah sudah mempunyai jumlah penduduk wajib pilih mencapai 3 juta sampai 5 juta jiwa, maka wajib hukumnya daerah tersebut mempunyai anggota DPRD sebanyak 55 kursi.

Maka dalam hal ini berdasarkan data dukcapil yang ada bahwa jumlah penduduk saat ini yang sudah wajib pilih di sulteng sudah mencapai 3.074.958 juta jiwa yang terbagi sebanyak 7 dapil yang ada di wilayah sulteng.