Jual Suaminya Rp 500 Ribu, Veronita Divonis 2 Tahun Penjara
Veronita, 20, akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Rabu (25/7). Setelah sidangnya sempat tertunda dua kali, Veronita dinyatakan bersalah karena menjual suaminya, M Reza, 24, melalui Facebook.
Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selama Majelis Ketua Hakim Harijanto membacakan surat putusannya, Veronita lebih banyak terpaku. Kepalanya lebih sering menunduk, sembari mendengarkan detik-detik vonis yang dijatuhkan.
Dalam amar putusannya, Harijanto menegaskan bahwa Veronita terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Terdakwa terbukti menjual saksi korban melalui Facebook untuk dilacurkan.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun, serta dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” tegas Harijanto.
Vonis 2 tahun itu lebih ringan daripada dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan hukuman penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atau lebih berat dari putusan hakim.
[related-content]
Tinggalkan Balasan