Sekretaris Daerah juga berkomitmen membentuk Satuan Tugas Anti Bom dan Potasium. Sementara itu, Kepolisian Resor Banggai Kepulauan akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku destructive fishing, termasuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran.
Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan melakukan sosialisasi dampak kerusakan ekosistem laut. Adapun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun sistem pengaduan masyarakat berbasis digital yang transparan serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti.
Kedua, perlindungan wilayah tangkap empat mil nelayan tradisional. Dalam agenda ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menindak aktivitas kapal perikanan skala besar di atas 5 GT, termasuk kapal pukat cincin atau pajeko, yang beroperasi di wilayah empat mil dari bibir pantai.
Penindakan terhadap pelanggaran zona tangkap juga mencakup pencabutan izin penangkapan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada agenda yang sama, DPD KNTI Banggai Kepulauan menyatakan penolakan terhadap bantuan pengadaan kapal purse seine atau pajeko berkapasitas 10–30 GT atau lebih yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Sikap tersebut merupakan bentuk aspirasi nelayan tradisional yang menginginkan kebijakan bantuan pemerintah lebih berpihak pada kebutuhan nelayan kecil. KNTI menilai pengadaan kapal berkapasitas besar berpotensi menambah tekanan terhadap ruang tangkap pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Organisasi tersebut meminta agar bantuan pemerintah diprioritaskan untuk sarana penangkapan ikan dan penguatan ekonomi nelayan tradisional.
Ketiga, pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat hukum adat pesisir. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyusun memorandum khusus terkait perubahan zonasi pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat hukum adat.
Bupati Banggai Kepulauan juga berkomitmen mendorong pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Pesisir serta mengakui nilai-nilai kearifan lokal nelayan dalam pengelolaan wilayah tangkap Tobui Sabangan.
Kepolisian Resor Banggai Kepulauan akan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan ruang laut. Sementara itu, Dinas Perikanan kabupaten akan memberikan bimbingan teknis kepada lembaga hukum adat terkait pengelolaan perikanan.



