Perlindungan wilayah tangkap, pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal, hingga pengakuan hak masyarakat adat pesisir menjadi agenda utama Rembuk Agraria Pesisir Bersama Nelayan Tradisional dan Nelayan Kecil di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Forum yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Banggai Kepulauan itu berlangsung di Desa Kinandal, Kecamatan Liang, Rabu (4/11/2026). Kegiatan dibuka langsung Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, S.T., M.T., AIFO, dan diikuti lebih dari 500 peserta.
Kehadiran Kepala Zona Tengah Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M., CHRMP, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yopie I.M. Patiro, S.H., M.H., memperkuat pembahasan mengenai perlindungan wilayah pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut.
Turut hadir Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah, Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto, S.E., M.E., jajaran kepala OPD, Kapolsek Liang, Camat Liang, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat pesisir.
Peserta yang terlibat terdiri dari nelayan tradisional, nelayan kecil, perempuan pesisir, dan berbagai unsur masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi, mulai dari praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan potasium, aktivitas kapal perikanan berkapasitas besar di wilayah tangkap tradisional, hingga belum optimalnya pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat hukum adat pesisir.
Persoalan distribusi BBM subsidi, bantuan nelayan, dan perlindungan ekonomi keluarga pesisir juga menjadi bagian dari pembahasan.
Berbagai aspirasi tersebut kemudian dirumuskan dalam Pakta Komitmen Pemerintah Daerah. Dokumen ini memuat pembagian tanggung jawab antarinstansi sekaligus langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hak-hak nelayan tradisional dan nelayan kecil.
Empat Agenda Perlindungan Nelayan
Pakta komitmen tersebut mencakup empat agenda utama yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat pesisir.
Pertama, Gerakan Pesisir Anti Bom dan Potasium. Bupati Banggai Kepulauan berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perikanan Daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati mengenai perlindungan hak tangkap serta larangan penggunaan bom ikan dan potasium.



