Skrol untuk membaca pos

Sertifikat KPR Berlarut, BAKN Desak BTN dan Pengembang Bertanggung Jawab

Muh. Rifai
Ilustrasi. Ai
A-AA+A++

Anggota BAKN DPR RI Jalal Abdul Nasir turut mendorong perubahan tata kelola KPR agar persoalan sertifikat tidak kembali terjadi. Salah satu usulan yang disampaikan ialah agar KPR non-subsidi menggunakan Akta Jual Beli (AJB), bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Menurut Jalal, sertifikat yang sudah dipecah sebelum proses kredit dapat memberikan kepastian lebih baik kepada konsumen sekaligus mencegah persoalan dalam proses kepemilikan rumah.

“Saya kira ini kan hak konsumen yang sangat mendasar, yang sangat harus menjadi perhatian semua stakeholder Indonesia ini,” kata Jalal.

Ia juga meminta OJK memastikan penguatan sistem yang dilakukan BTN dapat diterapkan oleh perbankan lain yang menyalurkan KPR. Sistem tersebut dinilai dapat menjadi rujukan untuk memetakan serta menyelesaikan persoalan sertifikat sesuai karakteristik kasus masing-masing.

Sementara itu, Anggota BAKN DPR RI Fauzi Amro meminta BTN, OJK, dan ATR/BPN menyelesaikan temuan BPK secara bertahap dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangannya.

“Kami minta kepada BTN, OJK maupun ATR/BPN untuk menyelesaikan temuan BPK ini setahap demi tahap,” ujar Fauzi.

Ia juga meminta penyelesaian mencakup persoalan debitur maupun kredit yang dilakukan melalui pihak pengembang. “Kami mengharapkan temuan BPK ini harus segera diselesaikan, baik yang terhadap debitur yang 1.200 tadi maupun terhadap kredit yang dilakukan oleh PT BAS,” katanya.

BAKN berharap penyelesaian temuan BPK tidak berhenti pada perbaikan administratif. Percepatan sertifikat, perlindungan debitur, penguatan pengawasan perbankan, serta tanggung jawab pengembang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada konsumen dan mencegah persoalan serupa kembali terjadi dalam penyaluran KPR. ***