Menurutnya, penyelesaian persoalan ini membutuhkan kerja sama semua pihak agar warga segera mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak.
Dari pihak perusahaan, Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menjalankan program tanggung jawab sosial di sekitar wilayah operasional PLTA.
“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” ujar Asmarudin.
Ia menyebut berbagai program CSR telah dijalankan perusahaan, di antaranya pembangunan jembatan, pemberian beasiswa, perbaikan jalan, renovasi sekolah, pembangunan training center, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut juga menjadi lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang melibatkan Tim Ahli ITB, Pemerintah Kabupaten Poso, PT Poso Energy, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Proses penyelesaian ini telah berlangsung sekitar 14 bulan sejak warga pertama kali mengajukan pengaduan.
Setelah proses verifikasi lapangan selesai, hasilnya akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan program perbaikan rumah sesuai standar BSPS. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan sekaligus memberikan kepastian bagi warga Desa Sulewana. (Red)









