PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng menindaklanjuti 52 laporan/temuan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada serentak yang berlangsung di tiga kabupaten di Sulteng.

Sesuai Rapat Validasi Data Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 yang digelar Bawaslu RI pada tanggal 18 sampai 20 Juli 2018 di Jakarta, total pelanggaran tersebut tersebar, masing-masing di Kabupaten Donggala sebanyak 19 kasus, Kabupaten Morowali 11 kasus dan terbanyak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebanyak 23 kasus.

Dari total kasus tersebut, 5 di antaranya pelanggaran pidana dan 12 pelanggaran administrasi.

“Nampak pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan masih banyak. Di Kabupaten Donggala sebanyak 5 kasus, Morowali 5 kasus dan 4 kasus di Parigi Moutong,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husein, di Palu, Kamis (19/07).

Menurutnya, rekapitulasi data pelanggaran ini terjadi mulai tahap persiapan, rekapitulasi data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, kampanye, hari tenang, sampai hari pemungutan suara.

“Data pelanggaran akan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan kerja untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang atas penyelenggaraan pengawasan Pemilu,” imbuhnya.

Secara umum, Bawaslu RI juga memproses 3.133 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Ribuan laporan tersebut tercatat hingga Kamis (12/07), pecan lalu.