Skrol untuk membaca pos

Bawaslu Panggil Sekprov Sulteng Terkait Baliho “Cagub”

Muh. Rifai
Hidayat Lamakarate. Foto: Ist
A-AA+A++

PALU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah akan melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Lamakarate terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sulteng, ditemukan adanya Baliho yang memuat foto dan nama Moh Hidayat Lamakarate yang diketahui sebagai PNS aktif yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian dikutip dari laman resmi Bawaslu Sulteng, Rabu 8 Januari 2020.

Ditegaskan, bahwa dalam hal dugaan pelanggaran netralitas ASN, baliho Hidayat mencatumkan tulisan ‘Calon Gubernur Sulteng’ yang tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota meliputi Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Palu.

“Bawaslu Sulteng telah menyampaikan undangan klarifikasi terhadap yang bersangkutan hari ini. Rencananya Hidayat akan dimintai klarifikasi pada hari Kamis (9/1/2020) pukul 14.00 Wita di kantor Bawaslu Sulteng,” demikian bunyi siaran pers dilansir Infopena.com dari Sulteng.bawaslu.go.id (*)

Berita Lainnya

DPRD Sulteng: Evaluasi Pilkada Penting untuk Pemilu Lebih Adil dan Transparan
Presiden Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027
DPR Tetapkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu Periode 2022-2027
Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Mampu Atasi Kendala Pemilu
Ini Jumlah ASN di Sulteng Terlibat Pelanggaran Pilkada 2018
Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019