Skrol untuk membaca pos

Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019

Muh. Rifai
A-AA+A++

JAKARTA – Bawaslu menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.

Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat. Sumber : Detik.com

Berita Terkait

Indonesia Geram, Desak PBB Bertindak Usai RS Gaza Dibombardir
DPRD Sulteng: Evaluasi Pilkada Penting untuk Pemilu Lebih Adil dan Transparan
Presiden Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027
DPR Tetapkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu Periode 2022-2027
Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Mampu Atasi Kendala Pemilu
Pesan-Pesan BTS di UNGA PBB 2021