Namun, PT Cocoman menilai laporan tersebut berasal dari pihak yang sedang berselisih dengan manajemen perusahaan sehingga perlu diuji secara objektif.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa BD pernah dua kali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama karena persoalan internal. Salah satunya terkait penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan penerimaan uang muka sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan direksi maupun komisaris untuk kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Cocoman tanpa RKAB.
“Inilah salah satu masalah sebagai pemicu perselisihan internal yang kini masih bergulir dalam sejumlah proses hukum,” kata Anthonny.
PT Cocoman menegaskan perusahaan memiliki izin usaha pertambangan yang sah dan telah menghentikan aktivitas produksi sejak 2014. Selama ini perusahaan hanya memanfaatkan jalan hauling dan fasilitas jetty melalui kerja sama dengan pihak lain berdasarkan perizinan yang masih berlaku.
Di akhir keterangannya, PT Cocoman berharap Kejati Sulawesi Tengah dapat menangani perkara ini secara objektif dan independen. Perusahaan juga meminta agar proses pidana tidak dijadikan sarana penyelesaian konflik internal yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Selain meminta penyidikan dihentikan apabila tidak ditemukan bukti tindak pidana, PT Cocoman juga berharap nama baik perusahaan dapat dipulihkan melalui rehabilitasi apabila tuduhan tersebut tidak terbukti. ***








