Skrol untuk membaca pos

Program Ahli K3 Batch 2 Resmi Dibuka 6 April 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Muh. Rifai
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: Kemnaker
A-AA+A++

Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran program ini dibuka pada 6 hingga 12 April 2026 sebagai upaya memperluas akses kompetensi K3 bagi pekerja.

Program ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap tenaga Ahli K3. Dalam kondisi dunia kerja yang penuh risiko kecelakaan, tuntutan kepatuhan terhadap regulasi, serta kebutuhan menjaga produktivitas, peran Ahli K3 kini menjadi semakin penting dan tidak lagi dianggap sebagai pelengkap.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, pembukaan batch kedua ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas kesempatan bagi pekerja dan masyarakat untuk memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” katanya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha. Ia menegaskan bahwa semakin banyak pekerja yang memiliki kompetensi K3, maka semakin besar peluang terciptanya lingkungan kerja yang aman dan efisien.

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Seperti pada pelaksanaan batch pertama, program ini tidak memungut biaya pelatihan atau pembinaan. Peserta hanya diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Rincian biaya tersebut meliputi Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, serta Rp150.000 untuk penerbitan SKP.

Kebijakan ini dinilai memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa harus terbebani biaya pelatihan yang tinggi. Di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan manfaat karena kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami prinsip keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.