Aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memicu perdebatan publik dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi berbagai kritik yang muncul, advokat Agussalim angkat bicara dan menantang pihak-pihak yang menyoroti persoalan tersebut untuk melakukan debat terbuka agar pembahasan lebih ilmiah dan berdasarkan data.

Ribut-ribut soal pertambangan emas di wilayah Dongi-dongi mendorong Agussalim menyampaikan pandangannya secara terbuka. Pria yang dikenal dengan julukan advokat rakyat itu mengaku prihatin dengan sejumlah pihak yang menurutnya seolah paling memahami persoalan Dongi-dongi, padahal dinilai tidak mengetahui secara menyeluruh kondisi di lapangan.

“Saya geleng-geleng kepala lihat dinamika Dongi-dongi beberapa hari ini. Saya pernah 18 tahun mendampingi masyarakat Dongi-dongi untuk berjuang. Kalau bicara Dongi-dongi saya berani debat terbuka,” kata Agussalim di Palu, Minggu malam (8/3/2026).

Menurut Agussalim, status Dongi-dongi sejak tahun 2013 sudah bukan lagi bagian dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Ia menyebut wilayah tersebut telah berstatus enclave atau wilayah desa yang berada di dalam kawasan namun telah dilepaskan secara administratif.

“Dongi-dongi itu sudah desa enclave. Sekitar 1.500 hektare wilayahnya telah dilepaskan dari kawasan Taman Nasional. Bagi mereka yang beberapa hari ini mengkritik Dongi-dongi begini dan begitu, itu salah alamat. Jangan sesatkan publik,” ujarnya.

Ia menilai sebagian kritik yang berkembang di publik tidak sepenuhnya memahami sejarah dan status wilayah Dongi-dongi. Karena itu, Agussalim mengajak pihak-pihak yang aktif mengkritik untuk berdiskusi secara terbuka agar persoalan tersebut dapat dipahami secara komprehensif.

Agussalim secara khusus menyinggung Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah serta anggota DPRD Sulawesi Tengah, Safri, yang menurutnya paling sering menyoroti persoalan Dongi-dongi. Ia mengaku siap menghadiri forum debat terbuka di mana saja untuk menjelaskan berbagai hal terkait wilayah tersebut.

“Ketua Komnas HAM Sulteng dan anggota DPRD Sulteng bernama Safri paling getol sekali soroti Dongi-dongi. Mari kita debat terbuka, biar paham substansi. Saya paling paham di sana,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, karena status Dongi-dongi telah menjadi desa enclave, aktivitas masyarakat di wilayah tersebut dinilai wajar dilakukan, termasuk berkebun, bertani, hingga melakukan kegiatan pertambangan emas secara tradisional.

Selain itu, Agussalim juga menyebut, kawasan Dongi-dongi telah direkomendasikan oleh Bupati Poso, Verna G. Inkiriwang, pada tahun 2025 sebagai salah satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rekomendasi tersebut diberikan untuk proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia mengatakan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025. Dalam surat itu, pemerintah daerah merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-dongi untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

“Seluas 73,2 hektare wilayah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara telah direkomendasikan Bupati Poso pada Juni 2025 sebagai WPR. Ini atas permintaan provinsi. Selain Dongi-dongi, ada 16 desa lainnya juga telah direkomendasikan Bupati Poso menjadi WPR di kabupaten tersebut,” ujar Agussalim.

Menurutnya, usulan penetapan WPR tersebut muncul dari aspirasi masyarakat yang sudah lama melakukan aktivitas penambangan emas secara tradisional. Ia menyebut saat ini aktivitas tersebut juga telah difasilitasi oleh lembaga resmi berupa koperasi yang mewadahi para penambang rakyat.

“Syarat WPR itu ketika sudah ada aktivitas penambangan rakyat. Pemda kemudian merekomendasikan lokasi-lokasinya sebagai WPR agar bisa ada Izin Pertambangan Rakyat. Apalagi telah dibentuk koperasi,” jelasnya.

Ia juga membandingkan kondisi Dongi-dongi dengan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah yang menurutnya telah lebih dulu ditambang masyarakat meski belum memiliki rekomendasi resmi dari pemerintah daerah sebagai WPR.

“Beda dengan wilayah lainnya di Sulteng, belum ada rekomendasi WPR dari pemda setempat tapi sudah ditambang. Berhenti sudah menyebut pertambangan Dongi-dongi ilegal,” katanya.

Agussalim menegaskan, dirinya memiliki ikatan emosional yang kuat dengan masyarakat Dongi-dongi karena telah mendampingi perjuangan mereka selama bertahun-tahun. Ia menilai anggapan bahwa dirinya baru sekarang membela masyarakat Dongi-dongi merupakan pandangan yang keliru.

Menurutnya, selama 18 tahun terakhir ia aktif bolak-balik ke wilayah tersebut untuk mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan, termasuk terkait status wilayah dan kehidupan sosial ekonomi warga.

“Ingat, saya ini 18 tahun pernah mendampingi Dongi-dongi. Dan selain Dongi-dongi di Poso, beberapa desa lainnya di Sigi juga telah ditetapkan menjadi enclave,” ujarnya.

Ia juga menanggapi isu mengenai keberadaan situs megalit di wilayah Dongi-dongi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibahas berdasarkan data dan bukti resmi, bukan sekadar asumsi.

Agussalim mempertanyakan dasar penetapan apabila memang terdapat situs purbakala yang dilindungi negara di wilayah tersebut. Ia meminta pihak yang menyampaikan klaim tersebut menunjukkan dokumen resmi dari pemerintah.

“Mana surat penetapannya dari pemerintah kalau di situ ada situs-situs dilindungi. Jangan pakai asumsi. Kita harus rasional dan sampai ke akar masalah,” tegasnya.

Ia berharap persoalan Dongi-dongi dapat dilihat secara jernih oleh semua pihak. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah mendorong pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat, bukan justru menutup atau memusuhi aktivitas ekonomi yang dilakukan warga.

“Jangan-jangan para pengkritik Dongi-dongi ini anti dengan tambang rakyat? Harus jelas sikapnya dari sekarang supaya kita tahu,” tandas Agussalim. ***