Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merespons isu aktivitas tambang yang diduga mengancam kawasan bersejarah di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak tinggal diam dalam menyikapi isu aktivitas tambang yang diduga mengancam kawasan bersejarah Dongi-Dongi, Minggu (8/3/2026).

Pernyataan ini disampaikan setelah muncul sorotan publik yang mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.

Isu tersebut sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat karena tidak adanya pernyataan terbuka dari pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu membuat sebagian pihak meragukan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga kawasan yang memiliki nilai sejarah sekaligus berada di wilayah konservasi Taman Nasional Lore Lindu.

Menanggapi hal itu, Anwar Hafid membantah anggapan bahwa pemerintah bersikap pasif. Ia memastikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan sejak informasi mengenai aktivitas tambang tersebut muncul di ruang publik.

“Sejak adanya berita itu, tim kami sudah berada di lapangan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan Pemerintah Kabupaten Poso. Kami bekerja, bukan diam,” kata Anwar Hafid.

Menurut gubernur, tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, pengelola kawasan konservasi, serta pemerintah kabupaten kini tengah melakukan investigasi di lokasi yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mengumpulkan data terkait aktivitas yang diduga terjadi di kawasan Dongi-Dongi.

Selain investigasi, tim juga sedang menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila ditemukan aktivitas yang melanggar aturan. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap kawasan bersejarah serta kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama dalam proses penanganan kasus tersebut.

Anwar Hafid menjelaskan, pengecekan langsung di lapangan menjadi hal penting untuk memastikan status wilayah aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan status kawasan Dongi-Dongi yang sebelumnya telah dikeluarkan dari wilayah Taman Nasional Lore Lindu melalui skema enklave.

Dengan status tersebut, pemerintah perlu memastikan secara faktual apakah aktivitas yang dimaksud benar-benar berada di dalam kawasan taman nasional atau justru berada di luar batas kawasan konservasi tersebut.

“Kenapa kita perlu cek di lapangan, karena Dongi-Dongi itu sudah di-enclave dari status kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Jadi harus dipastikan dulu apakah kegiatan itu berada di dalam kawasan taman nasional atau bukan,” jelasnya.

Kawasan Dongi-Dongi sendiri memiliki sejarah panjang terkait pengelolaan lahan dan konservasi di wilayah Sulawesi Tengah. Selain dikenal sebagai wilayah yang pernah menjadi pusat konflik agraria pada masa lalu, kawasan ini juga berada di sekitar wilayah konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.

Karena itu, munculnya dugaan aktivitas tambang di kawasan tersebut langsung menarik perhatian masyarakat, pemerhati lingkungan, serta berbagai pihak yang selama ini mendorong perlindungan terhadap kawasan konservasi.

Pemerintah provinsi menyatakan akan berhati-hati dalam mengambil keputusan dengan tetap mengedepankan verifikasi data di lapangan. Langkah ini dilakukan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, koordinasi lintas lembaga juga terus dilakukan guna memastikan pengawasan kawasan berjalan efektif. Pemerintah Kabupaten Poso dan Balai Konservasi Taman Nasional Lore Lindu dilibatkan dalam proses pengecekan guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kondisi di lokasi yang dilaporkan.

Kasus Dongi-Dongi kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai salah satu ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga integritas kawasan konservasi dari potensi eksploitasi yang dapat merusak lingkungan maupun situs bersejarah.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, pemerintah daerah akan bertindak tegas apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya aktivitas yang melanggar aturan di kawasan tersebut.

“Yang pasti, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan semua aktivitas di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***