Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi Pengawasan Tambang ke ESDM
Kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dilakukan untuk membahas tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI terkait pengelolaan serta pengawasan sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila Hi Moh Ali, dan diterima oleh Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Hj Arnila Hi Moh Ali hadir bersama sejumlah anggota Komisi III, di antaranya H. Zainal Abidin Ishak, Ir. H. Musliman, MM, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, S.H.I., MH, Drs. H. Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, S.Si., M.Si., serta Fery Budiutomo.
Arnila menjelaskan, kunjungan kerja tersebut bertujuan melakukan konsultasi mengenai tata kelola pertambangan, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, daerah tersebut memiliki potensi sumber daya mineral yang cukup besar, termasuk komoditas emas yang saat ini menjadi perhatian dalam pengelolaan pertambangan.
Ia menyampaikan, DPRD Sulawesi Tengah membutuhkan data yang akurat dan komprehensif untuk mendukung fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Dengan data yang memadai, lembaga legislatif daerah dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Arnila juga menegaskan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah. Kehadiran investasi dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Namun demikian, ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat sekitar wilayah tambang.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan. Komisi III DPRD Sulteng juga menemukan indikasi praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan daerah.
Arnila menyebutkan, terdapat pula perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan merupakan kewajiban. Hal ini dinilai perlu diluruskan agar perusahaan yang beroperasi di daerah turut berkontribusi dalam pembangunan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“DPRD tidak menolak investasi, tetapi kegiatan pertambangan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan memperhatikan dampak lingkungan serta masyarakat,” kata Arnila.
Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong agar kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah dapat diperkuat. Menurut Arnila, penguatan tersebut diperlukan agar struktur organisasi lebih jelas serta memiliki kewenangan yang memadai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk dalam pengawasan ore atau hasil tambang.
Selain itu, DPRD Sulawesi Tengah juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan. Dengan keterlibatan tersebut, daerah penghasil diharapkan memiliki basis data yang lebih akurat terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, menjelaskan bahwa kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Ia mengatakan, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pembaruan data secara berkala melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) agar data pertambangan nasional dapat terintegrasi dengan baik.
Esti juga menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau memproduksi melebihi kuota yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif berat. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelas Esti Rahayu.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus yang menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal. Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, Esti menyebutkan bahwa Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan data mengenai penerimaan negara dari sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun.
Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Esti juga menegaskan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun dalam bentuk rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Adapun CSR, menurutnya, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan bersifat umum karena berlaku untuk berbagai sektor usaha.
Di akhir pertemuan, Esti menyampaikan, berbagai masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti. ***
