Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan perlunya perbaikan skema dana bagi hasil (DBH) sektor nikel dalam Pembukaan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia yang digelar di Makassar, Senin (2/3/2026).
Ia menyatakan, daerah penghasil nikel belum menerima manfaat fiskal yang sepadan dengan kontribusinya terhadap devisa negara.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menyampaikan, Indonesia saat ini dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam industri nikel dunia, terutama dalam mendukung transisi energi hijau. Namun, menurutnya, posisi strategis tersebut belum memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita perlu bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa-sisa industrinya?” tegas Arus.
Ia menjelaskan, Sulawesi Tengah sebagai salah satu provinsi penghasil nikel terbesar telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, baik melalui ekspor maupun melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, penerimaan daerah melalui skema dana bagi hasil dinilai belum berbanding lurus dengan besarnya produksi dan nilai ekspor yang dihasilkan.
Arus yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah pasca-sentralisasi regulasi pertambangan. Menurutnya, sejak kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang ditarik ke pemerintah pusat, peran daerah dalam memastikan akurasi data produksi menjadi sangat terbatas.
“Daerah tidak boleh hanya menjadi penonton administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Arus menyampaikan tiga catatan kritis kepada pemerintah pusat, dengan fokus utama pada aspek fiskal dan perhitungan dana bagi hasil.
Pertama, ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang yang telah disetujui pemerintah pusat. Audit tersebut, menurutnya, harus membandingkan antara rencana produksi dalam dokumen RKAB dengan realisasi produksi di lapangan.
“Kita tidak boleh lagi menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah,” ujarnya.









