Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan perlunya perbaikan skema dana bagi hasil (DBH) sektor nikel dalam Pembukaan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia yang digelar di Makassar, Senin (2/3/2026).

Ia menyatakan, daerah penghasil nikel belum menerima manfaat fiskal yang sepadan dengan kontribusinya terhadap devisa negara.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menyampaikan, Indonesia saat ini dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam industri nikel dunia, terutama dalam mendukung transisi energi hijau. Namun, menurutnya, posisi strategis tersebut belum memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita perlu bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa-sisa industrinya?” tegas Arus.

Ia menjelaskan, Sulawesi Tengah sebagai salah satu provinsi penghasil nikel terbesar telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, baik melalui ekspor maupun melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, penerimaan daerah melalui skema dana bagi hasil dinilai belum berbanding lurus dengan besarnya produksi dan nilai ekspor yang dihasilkan.

Arus yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah pasca-sentralisasi regulasi pertambangan. Menurutnya, sejak kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang ditarik ke pemerintah pusat, peran daerah dalam memastikan akurasi data produksi menjadi sangat terbatas.

“Daerah tidak boleh hanya menjadi penonton administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Arus menyampaikan tiga catatan kritis kepada pemerintah pusat, dengan fokus utama pada aspek fiskal dan perhitungan dana bagi hasil.

Pertama, ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang yang telah disetujui pemerintah pusat. Audit tersebut, menurutnya, harus membandingkan antara rencana produksi dalam dokumen RKAB dengan realisasi produksi di lapangan.

“Kita tidak boleh lagi menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap ton bijih nikel yang digali harus tercatat secara akurat. Hal itu karena data produksi menjadi dasar penghitungan PNBP yang kemudian menentukan besaran dana bagi hasil yang diterima daerah. Jika terjadi selisih antara rencana dan realisasi tanpa pengawasan yang ketat, maka potensi penerimaan daerah bisa berkurang.

Selain audit RKAB, Arus juga membuka kemungkinan perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil. Ia menilai skema yang ada saat ini perlu dikaji ulang untuk memastikan pembagian pendapatan mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap perekonomian nasional.

Pada aspek regulasi, Arus mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mengupayakan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dari balik meja di Jakarta, tetapi harus hadir langsung di lokasi tambang,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan validasi produksi sangat diperlukan untuk memastikan keakuratan data. Dengan demikian, penghitungan dana bagi hasil dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Arus juga mengingatkan, pengelolaan nikel tidak hanya berkaitan dengan penerimaan fiskal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan. Ia meminta agar kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat mutlak dalam persetujuan RKAB.

“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, maka kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut. Kita tidak ingin mewariskan lubang tambang bagi anak cucu kita,” tegasnya.

Ia menyebut, dampak aktivitas pertambangan yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan persoalan jangka panjang, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga beban anggaran daerah untuk pemulihan. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada target produksi dan ekspor, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan.

Arus menegaskan, forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi antaranggota legislatif daerah, melainkan wadah konsolidasi untuk memperjuangkan keadilan fiskal.

Ia menekankan, dukungan terhadap investasi dan program hilirisasi tetap penting, namun harus dibarengi dengan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat lokal.

“Kita mendukung investasi dan hilirisasi, tetapi kita menuntut keadilan dan keberlanjutan masa depan daerah. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tengah industri raksasa,” pungkasnya. ***