Ribuan warga penambang rakyat Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Palu dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya kepastian penciutan lahan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Poboya.

Sejak pagi hari, massa aksi memadati sepanjang Jalan Moh. Hatta, Jalan Sudirman hingga Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. Ratusan kendaraan roda dua, mobil bak terbuka, hingga dump truk milik warga terparkir di badan jalan, menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Gelombang massa terus berdatangan dari berbagai titik lingkar tambang Poboya, menunjukkan luasnya keterlibatan masyarakat dalam aksi tersebut.

Dalam orasi yang bergantian disampaikan, warga menyuarakan tuntutan utama agar pemerintah dan DPRD segera mendorong penciutan lahan konsesi PT CPM serta menetapkan WPR sebagai payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat. Warga menilai penantian yang berlangsung bertahun-tahun telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan sosial bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.

Perwakilan Lembaga Adat Poboya, Herman Pandejori, menyatakan, perjuangan warga tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut hak historis masyarakat adat atas wilayah yang telah lama mereka kelola. Menurutnya, masyarakat Poboya telah hidup dan bekerja di kawasan gunung tersebut jauh sebelum hadirnya perusahaan tambang.

“Kami memperjuangkan hak kami, hak masyarakat lingkar tambang, khususnya masyarakat Poboya,” kata Herman di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, tuntutan warga sejalan dengan upaya menjaga alam secara bertanggung jawab. Herman menilai masyarakat adat memiliki kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam tanpa merusak lingkungan.

“Ini bukan hanya soal kerja. Ini tentang bagaimana menjaga alam tanpa merusaknya,” ujarnya.

Herman juga mengkritisi keberadaan PT CPM yang dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Ia menyebut berbagai janji yang disampaikan sejak awal operasi perusahaan tidak pernah dirasakan langsung oleh warga Poboya.

“CPM hanya ingin menguasai sendiri konsesi tambang di Poboya,” katanya.

Ia menegaskan, regulasi tentang Wilayah Pertambangan Rakyat telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara legal dan teratur. Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum diwujudkan di Poboya meski masyarakat telah berulang kali mengajukan permohonan.

Dukungan terhadap tuntutan warga juga disampaikan tokoh Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah, Amir Sidiq. Ia meminta DPRD serta pemerintah daerah dan pusat agar dorongan penetapan WPR tidak berhenti pada pembahasan semata. Menurutnya, berbagai persyaratan administratif dan dukungan masyarakat telah lama dipenuhi.

“Sudah bertahun-tahun kami sabar menunggu. Tapi sampai sekarang belum juga diwujudkan,” ungkap Amir.

Tokoh masyarakat lingkar tambang Poboya, Sofyar, menyebut aksi tersebut sebagai momentum untuk kembali mengingatkan pemerintah tentang tuntutan warga yang selama ini belum mendapatkan kepastian. Ia menilai proses penciutan lahan konsesi PT CPM berjalan terlalu lama, sementara masyarakat terus hidup dalam kondisi tidak menentu.

“Warga penambang tidak ingin terus menjadi penonton di tanah leluhur mereka sendiri,” tegasnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Sofyan, perwakilan warga lingkar tambang lainnya. Ia menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada penambang rakyat Poboya sebagai penambang ilegal, tanpa melihat perjuangan panjang masyarakat untuk memperoleh legalitas.

“Orang hanya menilai sepihak. Mereka tidak tahu perjuangan kami untuk dilegalkan,” katanya.

Menurut Sofyan, warga justru menginginkan akses resmi dari negara agar aktivitas pertambangan dapat dikelola secara mandiri dan bertanggung jawab di bawah payung hukum WPR.

“Kami ingin diberi akses oleh negara untuk mengatur sendiri WPR. Bagaimana kami mau berbuat jika WPR selalu dihambat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan tekad warga Poboya untuk terus memperjuangkan tanah ulayat yang saat ini berada dalam konsesi PT CPM. Sofyan menegaskan perjuangan tersebut tidak akan berhenti sebelum ada kepastian yang berpihak kepada masyarakat.

“Kami para penambang bertekad, jika IPR dan penciutan lahan tidak terwujud, mari kita sama-sama bersaksi dan berjuang agar PT CPM tidak ada lagi di Poboya,” pungkasnya.

Tokoh masyarakat Poboya lainnya, Kusnadi Paputungan, menegaskan, aktivitas tambang rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga. Ia mengingatkan, penghentian tambang tanpa solusi yang jelas akan berdampak langsung pada perekonomian warga.

“Lewat aksi ini, kami ingin tunjukkan niat baik kami. Jangan kami terus diserang dengan stigma negatif,” katanya.

Kusnadi mengungkapkan, masyarakat Poboya telah berulang kali mengajukan permohonan penetapan WPR kepada negara, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang pasti.

“Kami sudah berupaya meminta kepada negara untuk diberi WPR, tapi itu tak kunjung ada,” ujarnya.

Dari sisi sosial, Kusnadi menilai kawasan yang dituntut untuk diciutkan dari konsesi perusahaan telah menjadi ruang hidup bersama bagi masyarakat adat Poboya, penambang lingkar tambang, serta pendatang dari berbagai daerah. Di kawasan tersebut, warga saling bergantung dan berbagi nasib sebagai masyarakat kecil yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

“Di sana mereka beradu nasib dan merasakan hal yang sama sebagai rakyat yang harus bekerja keras karena negara belum mampu memberi lapangan kerja yang layak,” jelasnya.

Ia menegaskan tanah Poboya dipandang sebagai warisan leluhur yang harus dijaga dan diteruskan kepada generasi mendatang. Aksi ribuan warga penambang rakyat ini menjadi penanda bahwa masyarakat Poboya masih menunggu kehadiran negara untuk memberikan kepastian dan keadilan atas hak pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka. ***