Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung perluasan percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten/kota pada tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerja Wakil Gubernur, Selasa (20/1/2026).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Gubernur dr. Reny menyampaikan bahwa pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan secara bertahap dan merata di seluruh kabupaten. Program ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, seiring dengan meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun.

Salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil adalah Desa Kota Raya Selatan di Kabupaten Parigi Moutong. Desa tersebut telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital untuk mendukung transparansi pelayanan publik dan pengelolaan anggaran desa. Inovasi ini dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh. Ke depan, kita dorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong, agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Gubernur dr. Reny dalam rapat tersebut.

Menurutnya, penerapan sistem digital di tingkat desa merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi sejak dini. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta melaporkan potensi penyimpangan secara cepat dan tepat.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program Desa Antikorupsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menyalurkan bantuan 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026. Kendaraan operasional tersebut akan digunakan untuk menunjang kegiatan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan desa, khususnya desa-desa yang menjadi percontohan antikorupsi.

Wakil Gubernur dr. Reny menambahkan bahwa penguatan peran aparatur desa harus diiringi dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Dengan adanya fasilitas operasional tersebut, diharapkan proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau desa-desa yang memiliki keterbatasan akses geografis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, S.S.T., M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 59 desa yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Secara kumulatif, pada periode 2021 hingga 2025, jumlah desa yang telah mengikuti program ini mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK merencanakan penambahan sebanyak 134 desa di berbagai wilayah Indonesia.

Rino Haruni mengungkapkan bahwa meskipun jumlah desa antikorupsi terus bertambah, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya adalah minimnya pembinaan terhadap aparat penegak hukum di tingkat lokal terkait pencegahan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan pembangunan juga masih tergolong rendah.

“Keterbatasan akses pengaduan dan kurangnya pelibatan warga dalam proses pembangunan desa menjadi faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat,” kata Rino Haruni.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ideal yang ingin dicapai melalui program Desa Antikorupsi adalah meningkatnya keterlibatan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Dengan partisipasi aktif masyarakat, penggunaan anggaran desa diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Kondisi ideal yang ingin kita capai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif dalam pembangunan. Dengan begitu, anggaran desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Melalui program Desa Antikorupsi, KPK bersama pemerintah daerah berharap dapat mendorong keberanian masyarakat desa untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Program ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan moral bagi kepala desa dan perangkatnya dari intervensi oknum tidak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Selain itu, Desa Antikorupsi diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya desa yang sejahtera dan berdaya saing, dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini di masa mendatang.

Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, Wakil Gubernur dr. Reny turut didampingi oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si., serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah. ***