Bapemperda DPRD Sulteng Evaluasi Perda 2019–2021
Kegiatan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Selasa (9/12/2025). Agenda ini merangkum penelaahan terhadap Perda yang ditetapkan dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap efektivitas regulasi daerah.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dandi Adhi Prabowo serta sejumlah anggota, yakni Mahfud Masuara, SH, Sadad Anwar Bihalia, Abdul Rachman, ST, IAI, dan Awaluddin. Evaluasi juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui sambungan virtual, yaitu Direktur PHD Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, M.Si. Selain itu, hadir pula anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. M. Ali, perangkat daerah pengampu masing-masing Perda, serta tenaga ahli yang terlibat untuk memberikan analisis objektif.
Pada sesi pembuka, pimpinan Bapemperda menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan langkah penting dalam menilai sejauh mana Perda yang telah diberlakukan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perda tetap sesuai tujuan awal pembentukannya, terutama dalam merespons perkembangan sosial, ekonomi, dan dinamika pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa pengawasan DPRD bukan hanya sebatas menyusun dan menetapkan Perda, tetapi juga mencakup proses pemantauan pelaksanaan serta identifikasi dampaknya di lapangan. Ia menyampaikan bahwa setiap Perda harus bergerak sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak boleh menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya. “Kami ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya.
Bapemperda memulai evaluasi dengan mengidentifikasi capaian implementasi dari masing-masing Perda, termasuk keselarasan antara ketentuan dalam regulasi dengan kondisi pelaksanaan di perangkat daerah terkait. Dalam pembahasan tersebut, beberapa perangkat daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Perda yang mereka jalankan, termasuk kendala teknis maupun administratif yang mereka hadapi. Evaluasi juga menelaah apakah substansi Perda masih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini atau memerlukan penyesuaian.
Menurut penjelasan tenaga ahli yang dihadirkan, sejumlah Perda yang berlaku sejak 2019 perlu mendapatkan penguatan dari sisi petunjuk teknis agar implementasinya lebih terarah. Ada pula Perda yang dinilai berjalan efektif namun membutuhkan peningkatan koordinasi antarperangkat daerah untuk memaksimalkan hasilnya. Pandangan tersebut melengkapi masukan dari perangkat daerah dan narasumber Kemendagri yang memberikan gambaran umum mengenai standar evaluasi pelaksanaan Perda di berbagai daerah.
Narasumber Kemendagri, Imelda Sormin, melalui sambungan virtual menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama pada sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa beberapa daerah menghadapi persoalan tumpang tindih regulasi akibat perubahan kebijakan pusat, sehingga daerah perlu memastikan setiap Perda tetap relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Imelda juga menilai bahwa kegiatan evaluasi seperti ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki kualitas regulasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Beberapa anggota Bapemperda turut memberikan pandangan terkait hasil identifikasi awal di lapangan. Mereka menilai bahwa efektivitas suatu Perda tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga kesiapan perangkat daerah dalam menerapkan ketentuan tersebut. Kesiapan anggaran, sumber daya manusia, serta ketersediaan infrastruktur pendukung menjadi faktor penting yang memengaruhi keberhasilan implementasi regulasi.
Selain itu, beberapa perangkat daerah mengungkapkan bahwa sejumlah Perda memerlukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat agar tujuan penerapannya dapat tercapai. Mereka menilai bahwa pemahaman masyarakat tentang isi Perda berdampak langsung pada efektivitas implementasinya. DPRD pun menilai bahwa penyebarluasan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan instansi pelaksana di lapangan.
Pada sesi diskusi akhir, anggota Bapemperda menyampaikan bahwa evaluasi Perda tidak hanya bertujuan menilai capaian pelaksanaan, tetapi juga mengidentifikasi kebutuhan pembaruan kebijakan sejalan dengan tuntutan pembangunan daerah. Penyesuaian terhadap beberapa Perda diperkirakan akan diperlukan untuk memastikan regulasi tidak ketinggalan perkembangan dan tetap mampu menjadi instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan bahwa seluruh hasil evaluasi nantinya dirangkum menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Rekomendasi tersebut akan mencakup beberapa aspek, seperti kebutuhan perbaikan teknis, penyempurnaan substansi, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut sehingga regulasi daerah benar-benar menjadi landasan yang kuat bagi pelayanan dan pembangunan.
Kegiatan evaluasi ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat fungsi pembentukan dan pengawasan Perda. Melalui proses evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, DPRD berupaya memastikan bahwa seluruh regulasi yang telah ditetapkan berjalan efektif, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan terarah. Langkah ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sehingga Perda dapat berperan maksimal dalam pembangunan Sulawesi Tengah. ***
