Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (PPDI) Sulteng bersama APDESI Merah Putih dan PAPDESI menggelar aksi di halaman kantor DPRD Sulawesi Tengah. Aksi tersebut menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai membebani pemerintah desa, terutama dalam mekanisme penyaluran dan pengelolaan Dana Desa tahap kedua.

Aksi yang berlangsung di depan gedung DPRD Sulteng itu menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan langsung dengan operasional pemerintahan desa. Para peserta aksi menyampaikan bahwa kebijakan baru dalam PMK tersebut menyebabkan penyaluran Dana Desa tidak berjalan semestinya. Mereka menilai aturan itu tidak sesuai dengan kondisi objektif di lapangan, terlebih karena banyak program desa yang sangat bergantung pada pendanaan rutin setiap tahap.

Setelah menyampaikan aspirasi di halaman gedung dewan, perwakilan APDESI diterima secara langsung oleh Anggota DPRD Sulteng yang terdiri dari Elisa Bunga Allo, I Nyoman Slamet, dan Yusuf SP. Sementara dari pihak eksekutif, Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Fachrudin, hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan dilakukan untuk menggali lebih jauh keluhan perangkat desa sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah daerah dan para kepala desa.

Dalam dialog tersebut, DPRD Sulteng menegaskan komitmen untuk menampung semua aspirasi perangkat desa. Para anggota dewan menyampaikan bahwa mereka akan menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai dengan kewenangan lembaga. Mereka juga memastikan bahwa seluruh masukan akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar persoalan yang muncul akibat kebijakan baru tersebut dapat segera dibahas dan dicarikan solusi yang sesuai.

Perwakilan APDESI menyampaikan bahwa kebijakan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat desa. Mereka menyebut aturan tersebut mengkhianati rasa keadilan karena hak-hak desa yang biasanya diterima pada akhir tahun justru menjadi tidak pasti akibat pemblokiran Dana Desa tahap kedua. Menurut mereka, pemblokiran ini membuat banyak kegiatan desa terganggu karena anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya tidak dapat dicairkan.

APDESI juga menilai bahwa Menteri Keuangan tidak konsisten dalam pengelolaan keuangan negara karena menjadikan bencana alam di Sumatera sebagai alasan penundaan pencairan Dana Desa. Mereka menyampaikan bahwa penundaan tersebut membawa dampak langsung terhadap pelaksanaan kegiatan desa yang telah direncanakan sejak awal tahun. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar berbagai keperluan operasional desa akhirnya tertahan tanpa kepastian.

Dalam pernyataannya, APDESI menyoroti bahwa perubahan kebijakan secara sepihak berdampak pada keadilan anggaran dan menimbulkan kesulitan bagi desa yang telah menandatangani kerja sama dengan pihak ketiga. Mereka menjelaskan bahwa beberapa kepala desa telah bekerja sama dengan mitra pembangunan melalui kontrak resmi. Penundaan dana menyebabkan risiko hukum karena mereka tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Para perwakilan desa menyampaikan bahwa banyak pihak yang menggantungkan gaji dan honor pada Dana Desa tahap kedua tersebut. Di antaranya adalah pegawai syari, kader posyandu, serta guru TK yang bergantung pada alokasi dana itu untuk menerima penghasilan mereka. Selain itu, berbagai program pembangunan desa yang sudah berjalan juga berpotensi terhenti karena kurangnya anggaran operasional.

“Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Desa tahap kedua. Ada banyak yang bergantung terhadap Dana Desa tahap kedua itu di antaranya gaji pegawai syari, kader posyandu, gaji guru TK dan lain-lain. Kami berharap keputusan ini segera dibatalkan dan dana dicairkan tanpa penundaan, agar pembangunan desa dapat terus berjalan,” tegas perwakilan APDESI dalam dialog tersebut.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Sulteng kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi perangkat desa melalui mekanisme yang berlaku. Mereka menyampaikan bahwa keluhan mengenai penyaluran Dana Desa akan diteruskan kepada pemerintah pusat. DPRD juga menyampaikan harapan agar pemerintah pusat mempertimbangkan masukan pemerintah daerah dan para kepala desa, sehingga pengelolaan Dana Desa ke depan lebih efektif dan tidak menimbulkan beban administratif.

Di akhir pertemuan, dialog berlangsung dengan suasana tertib. Para perangkat desa berharap dukungan dari DPRD dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah ini. Banyak desa yang telah menjalankan program pembangunan dengan anggaran terbatas menunggu kepastian pencairan dana. Mereka berharap agar pemerintah pusat segera meninjau ulang PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan mencairkan Dana Desa tahap kedua sesuai jadwal, sehingga pelayanan masyarakat desa tetap berjalan tanpa hambatan. ***