Daerah Penghasil Nikel Sepakat Perjuangkan Skema DBH Baru
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan perlunya skema dana bagi hasil (DBH) nikel yang lebih adil saat membuka Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Minggu (7/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, serta para perwakilan daerah penghasil nikel dari lima provinsi di Indonesia. Ia menilai bahwa beban sosial dan lingkungan yang ditanggung daerah masih jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima.
Gubernur Anwar menjelaskan bahwa nilai pajak smelter yang masuk ke pemerintah pusat setiap tahun mencapai Rp200–300 triliun. Namun, pemerintah provinsi hanya mendapatkan Rp222 miliar, jumlah yang disebutnya belum mencerminkan kontribusi besar daerah sebagai penghasil nikel. Ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan porsi 16 persen untuk daerah, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut jumlah tersebut secara penuh.
“Kami tidak minta 16 persen. Kami hanya minta 1 persen saja dari Rp300 triliun itu. Kita bisa dapat Rp3 triliun per tahun,” ujarnya di hadapan peserta forum.
Dalam forum yang dihadiri Forkopimda Sulawesi Tengah, para kepala daerah, dan akademisi itu, Gubernur Anwar menyampaikan bahwa kebutuhan akan keadilan pembagian hasil industri nikel bukan semata-mata soal pendapatan daerah. Menurutnya, beban yang muncul akibat aktivitas tambang, mulai dari kerusakan lingkungan hingga tekanan sosial, sebagian besar dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
“Daerah tidak menolak hilirisasi. Kami mendukung hilirisasi yang memberikan nilai tambah. Tetapi kami ingin manfaat itu juga dirasakan oleh masyarakat kita yang berhadapan langsung dengan dampaknya,” ucapnya.
Ia turut mengapresiasi Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, yang menggagas pembentukan forum nasional tersebut. Menurutnya, FD-PNI dapat menjadi ruang kerja kolektif untuk memperkuat posisi daerah penghasil nikel dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berpihak kepada masyarakat. Ia menilai bahwa kerja sama antardaerah sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan kebijakan nasional terkait tata kelola nikel yang terus berkembang.
Pembentukan FD-PNI disepakati oleh lima DPRD provinsi penghasil nikel, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Forum ini dihadirkan untuk menyatukan langkah dalam mengawal kebijakan terkait nikel, mencakup persoalan DBH, lingkungan, dan perlindungan masyarakat adat yang terdampak aktivitas industri. Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, menjelaskan bahwa forum ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat argumentasi daerah dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
“Forum ini disiapkan agar kita bisa menyatukan data, kebijakan, dan langkah strategis, sehingga perjuangan kita lebih terarah,” ungkapnya.
Deklarasi pembentukan FD-PNI dibacakan oleh Ketua DPRD Maluku Utara, menjadi penanda dimulainya kerja bersama antardaerah penghasil nikel. Para peserta forum menyepakati bahwa kolaborasi ini diperlukan untuk mengumpulkan kajian, pertukaran data, serta pengalaman lapangan agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan dapat lebih kuat dan relevan. Kolaborasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar dalam menyusun langkah konkret untuk penyusunan usulan terkait skema DBH yang baru.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, yang hadir dalam acara tersebut, menerima berbagai aspirasi daerah terkait ketimpangan pembagian manfaat ekonomi dari industri nikel. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat membuka ruang dialog dan akan meninjau berbagai usulan yang masuk dari daerah penghasil. Menurutnya, perubahan dinamika industri nikel global dan kebutuhan dalam negeri akan menjadi dasar evaluasi kebijakan nasional di masa mendatang.
“Aspirasi dari daerah akan kita bawa sebagai bahan dalam pembahasan lintas kementerian. Kita berharap ada langkah yang memberi manfaat lebih besar untuk masyarakat di daerah penghasil nikel,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, para akademisi yang hadir turut memberikan pandangan mengenai pentingnya penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Mereka menekankan perlunya kajian mendalam terkait dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan agar skema pembagian manfaat dapat lebih seimbang. Selain itu, penyusunan basis data terpadu juga dianggap penting untuk memperkuat posisi tawar daerah dalam dialog bersama pemerintah pusat.
Di akhir pertemuan, Gubernur Anwar menegaskan kembali bahwa perjuangan terkait keadilan DBH bertujuan memperkuat pembangunan di daerah yang selama ini menjadi pusat aktivitas industri nikel. Ia berharap FD-PNI dapat menghasilkan rekomendasi yang solid, termasuk skema pembagian hasil yang lebih rasional dan sesuai kontribusi daerah.
“Kami berharap forum ini menjadi wadah yang menghasilkan gagasan konkret, serta membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan pemerintah pusat,” tutupnya.
Pembentukan FD-PNI diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kolaborasi antardaerah penghasil nikel dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakatnya. Melalui forum ini, daerah ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan pada tingkat nasional, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang selama ini menanggung beban terbesar dari aktivitas industri. ***
