DPRD Sulteng Terima Aspirasi Mahasiswa Soal Evaluasi Reforma Agraria
Penerimaan aspirasi dari Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada awal pekan ini mendorong tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria serta peninjauan ulang izin perusahaan yang menghadapi konflik lahan dengan masyarakat di sejumlah daerah.
Aksi tersebut berlangsung sebagai respons atas masih terjadinya sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan di beberapa kabupaten, termasuk Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli. Perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa berbagai konflik belum menemukan penyelesaian, meski program Reforma Agraria telah berjalan selama beberapa tahun.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus berpihak pada masyarakat kecil. Wakil Ketua Komisi III DPRD, H. Zainal Abidin Ishak, menyampaikan bahwa kebijakan agraria tidak boleh berhenti pada tahap administratif tanpa melihat kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung.
“Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.
Pada sesi dialog, anggota Komisi III mencatat sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah. Laporan tersebut meliputi dugaan pelampauan batas konsesi, kegiatan perambahan hutan, hingga pengabaian hak-hak masyarakat adat. Beberapa titik konflik bahkan disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian menyeluruh karena tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan.
Komisi III DPRD Sulteng, yang membidangi urusan pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, menyampaikan kesiapan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Tindakan ini dilakukan guna mendapatkan penjelasan langsung dari dinas-dinas teknis, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian, serta perusahaan yang disebut dalam laporan mahasiswa maupun masyarakat.
“Kami akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang tidak mematuhi prinsip tata kelola yang baik harus dievaluasi izinnya,” tutur H. Zainal Abidin Ishak.
Mahasiswa FMTST dalam aksinya juga membawa sejumlah dokumen yang berisi kronologi konflik lahan di beberapa desa, termasuk laporan warga yang merasa kehilangan lahan produktif akibat kegiatan perusahaan. Perwakilan mahasiswa menyebut adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah desa sehingga memperpanjang penyelesaian sengketa. Mereka meminta agar pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat yang berhak atas lahan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD meminta agar pemerintah daerah mempercepat proses pendataan lahan hasil program reforma agraria. Pendataan dimaksud meliputi verifikasi status kepemilikan, kejelasan batas wilayah, serta legalitas penerima manfaat. DPRD juga mengingatkan pentingnya pendampingan bagi masyarakat penerima lahan agar pemanfaatan tanah dapat berjalan secara produktif dan berkelanjutan.
Menurut DPRD, banyak lahan hasil redistribusi masih belum optimal karena kurangnya akses permodalan, pelatihan budidaya, dan infrastruktur pendukung seperti jalan tani atau irigasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah disebut perlu mengkaji kembali izin usaha perusahaan yang berada di dalam atau berdekatan dengan kawasan yang menjadi lokasi reforma agraria. DPRD menilai bahwa praktik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kenyataan di beberapa wilayah. Evaluasi izin ini dipandang penting agar tidak muncul potensi tumpang tindih antara wilayah perusahaan dan lahan garapan masyarakat yang telah lama menetap atau memiliki dasar hukum tertentu.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan bahwa penyelesaian konflik lahan tidak hanya memerlukan langkah administratif, tetapi juga pendekatan dialog dengan melibatkan seluruh pihak. Pendekatan ini dianggap dapat meminimalisir gesekan antara perusahaan dan warga serta membuka ruang kesepakatan yang sesuai dengan aturan.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak investasi, namun berharap keberadaan perusahaan juga memberi ruang bagi kepentingan warga, terutama terkait lahan pertanian dan akses sosial ekonomi.
Pada bagian akhir pertemuan, DPRD menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan hasil evaluasi tidak berhenti pada tataran dokumen.
“Kami berharap hasil evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” pungkas H. Zainal Abidin Ishak.
DPRD menyampaikan bahwa langkah tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat melalui rapat kerja bersama instansi terkait. Forum mahasiswa menyambut baik pernyataan tersebut dan berharap pemerintah daerah dapat bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan-laporan konflik yang telah mereka sampaikan.
Dengan adanya proses evaluasi menyeluruh dan pembentukan tim terpadu, diharapkan konflik lahan berkepanjangan dapat mulai terselesaikan. Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat koordinasi lintas institusi agar setiap keputusan terkait pengelolaan lahan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah pedesaan. ***
