Komisi II DPRD Sulteng Bahas Rencana Pembangunan Fasilitas di Labuan Salumbone
Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan fasilitas masyarakat di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
Rapat berlangsung di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Sulteng, Selasa (30/09/2025), dengan menghadirkan jajaran anggota Komisi II yakni Henri Kusuma Muhidin SE, Nikolas Birro Allo ST, Dra. Marlela M.Si, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella. Hadir pula perwakilan BPKAD, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, Camat Labuan, pemerintah desa, BPD, serta masyarakat.
Yus Mangun menyampaikan bahwa proses pemanfaatan aset daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai setiap penggunaan lahan pemerintah harus melalui pertimbangan administratif dan peruntukan yang jelas.
Ia mengatakan, apabila ada aset yang harus dipisahkan dari neraca, maka arah penggunaan lahan tersebut perlu dikaji ulang, termasuk opsi mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai untuk kepentingan masyarakat.
Ditambahkannya, bahwa pemanfaatan tanah milik pemerintah harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang melibatkan BPKAD, DKP Sulteng, pemerintah desa, dan unsur masyarakat agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
Anggota Komisi II, Henri Kusuma Muhidin, memperkuat pandangan tersebut dengan melihat perlunya penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan.
Ia menyampaikan bahwa langkah administratif menjadi dasar agar rencana fasilitas publik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia berkata, saat ini yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menyampaikan bahwa administrasi harus diperbaiki agar ada kejelasan bersama. Menurutnya, proses penyelarasan ini tetap menunggu arahan final dari Gubernur Sulawesi Tengah. Ia menyebut bahwa apapun hasil keputusannya nanti, sikap bijak tetap dikedepankan agar solusi untuk masyarakat dapat ditemukan tanpa menimbulkan ketegangan.
RDP ditutup dengan kesepahaman bahwa rencana pembangunan lapangan sepak bola dan akses jalan desa di Labuan Salumbone tetap menjadi perhatian bersama. Namun seluruh langkah yang diambil harus sejalan dengan prosedur tata kelola aset daerah dan dituangkan secara formal, agar manfaat fasilitas tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. ***
