DPRD Sulteng Terima Aspirasi Fraksi Bersih-Bersih Soal Ancaman Pertambangan Batu Gamping di Bangkep
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menerima perwakilan massa aksi yang menamakan diri Fraksi Bersih-Bersih Sulteng, Rabu (02/07/25). Kelompok ini terdiri atas warga Desa Lelang Matamaling, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, dan WALHI Sulteng.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa kegelisahan mengenai ancaman kerusakan ekologis dan penyingkiran masyarakat yang diduga terjadi akibat ekspansi pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, terutama di Kecamatan Buko Selatan dan Kecamatan Bulagi. Mereka merujuk pada penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta penerbitan 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping oleh Pemerintah Provinsi sejak 2020, yang belakangan makin masif pada 2023 hingga 2025.
Kawasan karst yang menjadi target penambangan dinilai memiliki fungsi penting sebagai penyimpan air, habitat ragam hayati, sekaligus ruang hidup bagi sekitar 400 kepala keluarga di Desa Lelang Matamaling. Warga menggantungkan penghidupan dari laut dan lahan sekitar kawasan tersebut. Selain itu, lokasi tersebut telah masuk dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 53/KEPMEN-KP/2019, serta Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst.
“Rencana pertambangan batu gamping di wilayah ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga keberadaan masyarakat adat dan potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Aristan dalam tanggapannya menyampaikan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut bersama Komisi III dan sejumlah pihak terkait.
“Kami siap mengawal isu ini dan menyampaikan langsung kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti. DPRD mendukung upaya penyelamatan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat,” kata Aristan di hadapan para demonstran.
Langkah yang dijanjikan DPRD ini menjadi penanda bahwa isu pertambangan di kawasan karst Bangkep bukan sekadar persoalan perizinan, tetapi menyangkut keberlanjutan ruang hidup masyarakat serta arah kebijakan tata lingkungan di daerah. Kelanjutan tindak lanjut legislatif dan eksekutif akan menjadi penentu nasib kawasan tersebut ke depan.DPRD Sulteng Terima Aspirasi Fraksi Bersih-Bersih Soal Ancaman Pertambangan Batu Gamping di Bangkep
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menerima perwakilan massa aksi yang menamakan diri Fraksi Bersih-Bersih Sulteng, Rabu (02/07/25). Kelompok ini terdiri atas warga Desa Lelang Matamaling, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, dan WALHI Sulteng.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa kegelisahan mengenai ancaman kerusakan ekologis dan penyingkiran masyarakat yang diduga terjadi akibat ekspansi pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, terutama di Kecamatan Buko Selatan dan Kecamatan Bulagi. Mereka merujuk pada penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta penerbitan 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping oleh Pemerintah Provinsi sejak 2020, yang belakangan makin masif pada 2023 hingga 2025.
Kawasan karst yang menjadi target penambangan dinilai memiliki fungsi penting sebagai penyimpan air, habitat ragam hayati, sekaligus ruang hidup bagi sekitar 400 kepala keluarga di Desa Lelang Matamaling. Warga menggantungkan penghidupan dari laut dan lahan sekitar kawasan tersebut. Selain itu, lokasi tersebut telah masuk dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 53/KEPMEN-KP/2019, serta Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst.
“Rencana pertambangan batu gamping di wilayah ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga keberadaan masyarakat adat dan potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Aristan dalam tanggapannya menyampaikan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut bersama Komisi III dan sejumlah pihak terkait.
“Kami siap mengawal isu ini dan menyampaikan langsung kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti. DPRD mendukung upaya penyelamatan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat,” kata Aristan di hadapan para demonstran.
Langkah yang dijanjikan DPRD ini menjadi penanda bahwa isu pertambangan di kawasan karst Bangkep bukan sekadar persoalan perizinan, tetapi menyangkut keberlanjutan ruang hidup masyarakat serta arah kebijakan tata lingkungan di daerah. Kelanjutan tindak lanjut legislatif dan eksekutif akan menjadi penentu nasib kawasan tersebut ke depan. ***
