DPRD Sulteng Setujui Pembentukan DOB Kabupaten Tompotika
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyetujui pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Banggai. Persetujuan ini diberikan setelah pembahasan panjang antara pemerintah provinsi dan legislatif, termasuk penilaian terhadap kesiapan wilayah serta potensi daerah.
Anggota Fraksi PKS DPRD Sulteng, Sri Atun, menyampaikan bahwa dukungan politik terhadap usulan ini bukan keputusan tiba-tiba. Ia mengatakan dukungan diberikan karena melihat ruang perkembangan yang besar di wilayah tersebut ke depan. Ia menyebut, tujuan pemekaran pada dasarnya untuk mendekatkan pelayanan publik.
“Tentu saja, pertimbangan utama dari dimekarkannya daerah-daerah baru adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sri Atun merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Banggai Bersaudara, wilayah yang berada dalam cakupan rencana pemekaran.
Dalam dokumen kesepahaman antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulteng, disepakati bahwa ibu kota Kabupaten Tompotika akan berada di Kecamatan Balantak. Secara administratif, wilayah ini juga dinilai memenuhi syarat pembentukan daerah baru, karena memiliki tujuh kecamatan yang akan menjadi bagian wilayah pemerintahan Tompotika.
“Untuk wilayah DOB Kabupaten Tompotika meliputi Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Selatan, Balantak Utara, dan Bualemo,” kata Sri Atun.
Selain penetapan wilayah dan pusat pemerintahan, Gubernur dan DPRD turut menyetujui dukungan anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan di DOB tersebut selama sedikitnya dua tahun masa transisi. Termasuk dukungan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pertama di Kabupaten Tompotika, yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Juga dukungan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tompotika pertama kali, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Persetujuan ini selanjutnya akan dikirim ke pemerintah pusat untuk proses penetapan lebih lanjut. ***
