Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Jumat (26/09/25).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Dandi Adhy Prabowo, dan dihadiri anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD Sulteng, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, tenaga ahli, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Forum ini menjadi ruang untuk menyusun arah legislasi daerah agar raperda yang masuk dalam Propemperda tidak sekedar formalitas, tetapi benar-benar memiliki sasaran kebijakan yang jelas dan dapat dijalankan. Ketua Bapemperda menyatakan bahwa proses pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap usulan raperda memiliki dasar kepentingan publik yang kuat. Dalam rapat, ia menegaskan melalui pembahasan bersama, pihaknya ingin memastikan setiap raperda yang diusulkan sesuai kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mendukung arah pembangunan daerah.

DPRD Sulteng mengusulkan dua rancangan perda, yakni terkait perlindungan hukum adat serta pengembangan kawasan ekonomi hijau. Dua isu tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan penguatan identitas lokal sekaligus mendukung agenda pembangunan berwawasan lingkungan.

Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulteng, usulan yang dibahas berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian cagar budaya, serta penyelenggaraan program pendidikan beasiswa Berani Cerdas. Raperda ini diarahkan agar pelaksanaannya memiliki kejelasan mekanisme, sasaran penerima, dan keberlanjutan program.

Dandi Adhy Prabowo menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda tidak hanya berbicara mengenai jumlah rancangan yang diusulkan. Ia menyampaikan bahwa Bapemperda menilai urgensi, jangkauan kebijakan, dan kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat sebelum suatu raperda ditetapkan dalam program.

Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar penetapan Propemperda 2026 yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan. Harapannya, produk hukum daerah yang lahir ke depan dapat semakin berkualitas, memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, dan mendukung arah pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. ***