DPRD Sulteng Tegaskan Penataan Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi II dan III yang digelar Senin (29/09/25), setelah adanya temuan terkait aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dengan menghadirkan Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Ketua Komisi III Hj. Arnila, perwakilan Komisi II, serta OPD terkait seperti Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Koperasi, dan perwakilan koperasi pertambangan yang sedang dalam proses pengurusan izin.
Dalam rapat itu, Aristan menyampaikan bahwa keberadaan koperasi yang sedang mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak serta merta dapat dijadikan dasar melakukan aktivitas penambangan. Ia menjelaskan bahwa, “Koperasi harus melengkapi dokumen teknis dan dokumen lingkungan, serta mengacu pada Wilayah Pertambangan Rakyat yang tercantum dalam Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong.”
Sikap ini muncul setelah adanya laporan dampak pertambangan ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan kawasan sungai, tekanan pada ekosistem hutan, hingga potensi gangguan terhadap ketahanan pangan masyarakat setempat. DPRD memandang persoalan ini tidak hanya soal perizinan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan warga di sekitar wilayah penambangan.
Dari rapat tersebut, DPRD menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, koperasi yang mengajukan IPR harus melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum izin diterbitkan. Kedua, pemerintah provinsi diminta melakukan pembinaan dan pengawasan langsung di lapangan agar proses penataan berjalan terarah. Ketiga, pemerintah kabupaten didorong menyelesaikan perubahan Perda RTRW yang akan memasukkan Wilayah Pertambangan Rakyat, dengan mempertimbangkan keberlanjutan lahan pangan masyarakat.
Aristan juga menyampaikan perlunya percepatan produk hukum daerah mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Menurutnya, “DPRD mendorong percepatan pengajuan IPERA untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan.”
Ia berharap hasil RDP ini tidak sekadar berhenti pada kesepahaman, melainkan menjadi langkah nyata dalam menata dan mengendalikan aktivitas pertambangan rakyat di Parigi Moutong. Tujuannya agar pertambangan yang berjalan kelak benar-benar terukur, terawasi, dan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat sekitar yang selama ini mengandalkan lahan dan sumber daya alam untuk kebutuhan sehari-hari. ***
