Donggala Wajibkan Setiap Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan
Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan. Melalui Dinas Pendidikan, seluruh sekolah di wilayah itu diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai amanat Permendikbudristek.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Irawan, mengatakan pembentukan TPPK menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan peserta didik berjalan efektif di tingkat sekolah. Tim tersebut, kata dia, berperan mencegah sekaligus menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan.
“Program pencegahan dan penanganan kekerasan sudah menjadi bagian dari kebijakan Dinas Pendidikan. Kami hanya mentransformasikan kebijakan, sementara pelaksanaannya ada di sekolah,” ujar Irawan, Senin (14/10/2025).
Ia menjelaskan, TPPK di setiap sekolah melibatkan unsur guru, komite sekolah, dan orang tua. Ketika terjadi kasus, ketiga unsur tersebut memiliki tanggung jawab bersama melakukan pendampingan dan penyelesaian secara internal. Untuk memperkuat penanganan, Dinas Pendidikan juga menggandeng kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan anak, dan dinas kesehatan.
Menurut Irawan, prinsip utama dalam penanganan kasus kekerasan adalah menjaga privasi anak. Karena itu, bila memungkinkan, penyelesaian dilakukan di lingkungan sekolah melalui pendampingan serta pemulihan psikologis bagi korban.
“Koordinasi perlindungan anak kami lakukan bersama KPAI serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau agar pemberitaan media mengenai kasus perundungan disajikan secara berimbang dan edukatif. Tujuannya agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap sekolah maupun daerah.
“Yang paling penting adalah tindak lanjut dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. ***
