Pansus DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Cagar Budaya
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah teknis dan tenaga ahli untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya. Rapat berlangsung di ruang Komisi II, Gedung Bidarawasia, Jl. Moh. Yamin, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Arnila Hi. Moh Ali, didampingi Sekretaris Pansus, H. Suryanto, SH., MH., serta dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII. Agenda utama pertemuan ini adalah sinkronisasi dan finalisasi materi Ranperda sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Arnila menjelaskan bahwa pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah menelaah pasal demi pasal bersama tenaga ahli dan biro hukum.
“Kami bukan orang hukum, tapi orang politik. Karena itu, kami percayakan penyusunan teknis dan pasal-pasal kepada tenaga ahli dan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan memiliki daya mengikat,” ujar Arnila.
Sementara itu, Sekretaris Pansus H. Suryanto menuturkan bahwa rapat juga menyepakati jadwal konsultasi ke Kemendagri dan komparasi ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi Ranperda.
“Kita targetkan Ranperda ini rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan November 2025, sesuai batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Kebudayaan dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya percepatan penetapan Ranperda sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya.
“Regulasi ini menjadi syarat penting agar kawasan megalit di Lore dan Bada dapat diusulkan sebagai warisan dunia. Tanpa adanya Perda, komitmen daerah dianggap tidak serius,” jelasnya.
Dalam diskusi, muncul pula pembahasan mengenai berbagai persoalan lapangan, seperti aktivitas tambang ilegal yang mengancam situs budaya di wilayah Lore, Poso, hingga Morowali, serta belum optimalnya perlindungan terhadap kawasan kota tua Donggala dan situs sejarah di Banggai.
Menutup rapat, Pansus menegaskan bahwa setiap kegiatan konsultasi dan komparasi wajib didampingi oleh OPD teknis terkait agar substansi Ranperda sejalan dengan arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Rapat berlangsung kondusif dengan semangat kolaboratif antara legislatif, eksekutif, dan tenaga ahli. Pansus optimistis Ranperda Cagar Budaya ini akan menjadi salah satu produk hukum strategis untuk memperkuat pelestarian nilai budaya dan sejarah di Sulawesi Tengah. ***
