Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama terkait pembahasan sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sulteng pada Senin (6/10/2025) itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA.

Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Bapemperda Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate. Hadir pula Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, para tenaga ahli Bapemperda, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng Asmir Julianto Hanggi, serta pejabat fungsional Sekretariat Dewan.

Dalam agenda itu, Bapemperda membahas dua Raperda di luar Propemperda 2025 yang dianggap urgen, yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Sri Indraningsih Lalusu menegaskan, perubahan bentuk hukum dari PT ke Perseroda dinilai penting untuk memperkuat legalitas, meningkatkan efisiensi manajemen, serta membuka peluang investasi yang lebih transparan dan akuntabel. Adapun penyertaan modal perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD 2026.

Selain dua raperda tersebut, rapat juga membahas beberapa usulan Propemperda 2026 baik dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah. Beberapa di antaranya mencakup Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sri Indraningsih menambahkan, seluruh usulan akan diseleksi berdasarkan urgensi, ketersediaan anggaran, dan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi. Bapemperda juga mencatat tiga perda yang telah rampung tahun ini, yakni Perda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, serta Perda Ketenagakerjaan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng sebagai perwakilan Gubernur atas dua Raperda urgen tersebut untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Sri Indraningsih menegaskan, Bapemperda akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah agar setiap raperda yang dibahas memenuhi standar hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat. ***