Kunjungan DPRD Sulteng ke Pusat, Pastikan Raperda Selaras dan Pro-Buruh
Langkah konkret diambil DPRD Sulawesi Tengah dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja. Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, memimpin rombongan Komisi IV dalam kunjungan kerja ke Jakarta, Jumat (9/5/2025), untuk berkonsultasi langsung mengenai substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Konsultasi ini digelar bersama dua instansi kunci di tingkat pusat: Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi beserta jajaran anggota komisi.
Dalam forum itu, Syarifudin Hafid menekankan bahwa Raperda ini dirancang bukan sekadar untuk mempertegas kewenangan daerah, tetapi lebih dari itu, untuk menjawab tantangan nyata di dunia kerja Sulawesi Tengah yang tengah tumbuh cepat di sektor industri, perkebunan, dan pertambangan.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha,” tegas Syarifudin.
Pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan nasional juga disorot. Hal ini agar Raperda yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus memberi jaminan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja lokal.
DPRD Sulteng menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Kunjungan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan peraturan yang lahir benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan, serta mampu menjawab kebutuhan penguatan ekosistem ketenagakerjaan daerah ke depan.***